MALANG, Lingkar.news – Sebanyak 19 tersangka kasus narkotika dan obat keras berbahaya diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penangkapan tersangka itu dilakukan mulai 22 Agustus hingga 2 September 2022 dalam operasi Tumpas Semeru. Polisi juga mengungkap 17 kasus.
“Dalam operasi tersebut kami berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dan dua kasus obat keras berbahaya dengan total tersangka sebanyak 19 tersangka,” paparnya.
Kombes Pol Budi menjelaskan, sejumlah barang bukti juga diamankan dari tangan tersangka di antaranya sabu-sabu seberat 1,2 kilogram, ganja 1,9 kilogram, pil ekstasi 58 butir, pil double L atau pil koplo sebanyak 2.524 butir.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh masing-masing polsek jajaran, dengan rincian 6 kasus dari Polsek Lowokwaru, 4 kasus dari Polsek Sukun, 3 kasus dari Polsek Kedungkandang, 2 kasus dari Polsek Blimbing, dan 1 kasus dari Polsek Klojen.
“Totalnya ada 16 kasus TKP Kota Malang serta satu kasus di wilayah Kabupaten Malang.”
Dari total 19 tersangka tersebut, lanjutnya, 15 orang di antaranya merupakan kurir narkoba, 2 orang sebagai pengedar dan 2 lainnya sebagai pengguna. Dan dari seluruh tersangka, 3 di antaranya merupakan perempuan.
Dengan adanya penangkapan kasus tersebut, Polresta Malang Kota berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 17.985 warga masyarakat di kota Malang dan Malang Raya dari ancaman narkoba dan obat berbahaya tersebut.
Para tersangka dijerat sesuai dengan perbuatannya yaitu Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 Undang-Undang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bagi para tersangka tersebut bervariasi dan disesuaikan dengan perbuatan pelaku, mulai dari 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)