10 Anggota Geng Motor Aniaya 3 Bocah di Majalengka Jabar, Korban Sempat Disetrum

GELAR PERKARA: Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti tindak penganiayaan anggota geng motor di Majalengka, Jawa Barat pada Kamis, 1 September 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

GELAR PERKARA: Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti tindak penganiayaan anggota geng motor di Majalengka, Jawa Barat pada Kamis, 1 September 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

MAJALENGKA, Lingkar.news – Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, telah menangkap 10 orang anggota geng motor yang melakukan tindak penganiayaan terhadap tiga orang anak di bawah umur dengan cara disetrum, dipukul dan barang bawaan korban dirampas.

“Anggota geng motor yang melakukan penganiayaan ada 10 orang dan saat ini semuanya sudah kami tangkap,” kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi di Majalengka pada Jumat, 2 September 2022.

Edwin mengatakan 10 orang anggota geng motor itu melakukan pengeroyokan, penyergapan, pemukulan dan perampasan telepon genggam milik tiga anak di bawah umur.

Modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut berawal saat tiga orang korban anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian yang terjadi di sekitar gedung DPRD Majalengka pada Minggu, 28 Agustus 2022, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Korban berlari ke dalam lapangan, di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas,” terangnya.

Selanjutnya, kata Edwin, korban kembali dipukuli oleh para tersangka dan kemudian dinaikkan ke sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Pada saat di perjalanan, telepon genggam milik korban diminta oleh tersangka dan berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

“Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut,” tambah Edwin.

Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya pada 8 Agustus 2022, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka juga telah menangkap empat anggota geng motor yang menganiaya warga hingga tewas.

“Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan,” terangnya.

Edwin mengatakan keempat tersangka itu masing-masing berinisial MR (20), WK (22) dan dua orang yang masih berusia 16 tahun. Menurutnya, para tersangka merupakan anggota dari geng motor GBR. Polres Majalengka sempat mengamankan 15 orang dalam kasus pengeroyokan itu, namun setelah dilakukan pendalaman yang ditetapkan sebagai tersangka empat orang.

“Kami awalnya mengamankan 15 orang yang merupakan geng motor GBR, hasil penyidikan empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version