JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan siap berkolaborasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk mengimplementasikan kebijakan wajib belajar 13 tahun.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menerangkan kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap satu desa memiliki satu satuan pendidikan taman kanak-kanak (TK), mengingat kebijakan wajib belajar 13 tahun nantinya akan mewajibkan anak-anak usia dini untuk mengenyam pendidikan jenjang PAUD sebelum mengikuti jenjang pendidikan sekolah dasar (SD).
“Kami akan sinergikan dengan Kemendes PDT, karena untuk Program Satu Desa Satu PAUD itu ‘kan memang bagian dari program mereka, tapi Pak Prabowo juga memberikan arahan kepada kami agar dalam melaksanakan program itu harus senantiasa bekerja sama. Jadi dua kementerian ini didorong untuk saling bersinergi sehingga program-program itu dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya, Kamis, 19 Desember 2024.
Mu’ti menjelaskan intervensi yang bisa dilakukan Kemendikdasmen salah satunya dengan mengafirmasi TK, termasuk yang dikelola oleh pihak swasta, dan sudah berjalan dengan mendata kebutuhan yang mereka butuhkan, mulai dari renovasi bangunan fisik hingga penyediaan sarana pembelajaran.
Sementara untuk desa yang sama sekali belum memiliki satuan pendidikan TK, lanjutnya, barulah mendapat intervensi dari Kemendes PDT. Dengan begitu ada percepatan terkait persiapan untuk implementasi kebijakan wajib belajar 13 tahun.
“Terkait dengan Program Satu Desa Satu PAUD itu kan bisa dilakukan afirmasi, yang belum ada bisa dibangun baru lewat Kemendes PDT. Kalau di situ sudah ada masyarakat menyelenggarakan pendidikan anak usia dini ya sudah. Itu kami afirmasi saja sebagai bagian dari Kemendikdasmen memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya kerja sama tersebut sejalan dengan skala prioritas pihaknya yang memang memprioritaskan renovasi dan rehabilitasi sekolah pada tahun 2025 ketimbang pendirian sekolah baru, mengingat secara teknis hal tersebut lebih mudah dilakukan serta layanan pendidikannya sudah lebih dulu berjalan di masyarakat. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)