Usut Transaksi Janggal Rp 349 T, DPR Dorong Bentuk Pansus

Usut Transaksi Janggal Rp 349 T, DPR Dorong Bentuk Pansus

KONDUSIF: Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Komite TPPU di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta. (Official TVR Parlemen Milik DPR RI/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta ada pembentukan panitia khusus (pansus) guna membongkar kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

“Saya berharap nanti kita semua, kita bisa mendorong dan mengawali ini dalam bentuk pansus ya. Kalau ada pansus, nanti antara komite dengan menteri keuangan dan PPATK bisa kami bantu, kami kawal ya, untuk membongkar ini semua,” ungkap Taufik dalam rapat kerja dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 12 April 2023.

Dia berharap, Komisi III DPR dapat merealisasikan hak angket DPR untuk membentuk pansus guna melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

“Mudah-mudahan hak angket untuk membentuk pansus ini bisa disetujui oleh kawan-kawan semua,” imbuhnya.

Rapat Transaksi Janggal Rp 349 T Riuh, Mahfud MD Sebut DPR Markus

Dia juga meminta agar data besaran transaksi janggal yang disebut sebesar Rp 349 triliun dapat dipastikan atau dipilah lagi berdasarkan klasifikasi, mana yang sudah ditindaklanjuti dan yang masih bermasalah, sehingga harus dikejar.

“Mohon Rp 349 triliun ini kita pastikan berapa angka final yang belum diproses ataupun yang masih kita kejar sebagai pengawalan untuk kita semua,” tuturnya.

Senada dengan Taufik, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding juga meminta agar dibentuk pansus untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T, Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Mahfud MD Hari Ini

“Saya kira lebih tepat kalau diselesaikan lewat hak angket dengan membentuk pansus di DPR,” katanya.

Menurut dia, pembentukan pansus di DPR menjadi lebih tepat daripada Komite TPPU membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

“Saya kira tidak tepat, Pak (kalau bentuk) satgas. Masak persoalan dalam rumah akan diselesaikan oleh orang dalam rumah itu sendiri? Saya kira lebih tepat kalau diselesaikan lewat hak angket dengan membentuk pansus di DPR,” ujar Sarifuddin.

Dia lantas menanyakan kepada Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait usulan pembentukan pansus guna menyelidiki kasus transaksi janggal di Kemenkeu. Pertanyaannya tersebut kemudian dibalas Mahfud dengan acungan jempol.

Usut Transaksi Mencurigakan Kemenkeu 349T, DPR Usulkan Hak Angket

“Setuju ya, Pak? Pak Menko setuju kami bentuk angket dengan pansus, supaya kita ini bisa lakukan penyelidikan terkait masalah Rp 349 triliun dan Rp 189 triliun,” tambah Sarifuddin.

Selain Mahfud MD, turut hadir dalam rapat tersebut ialah Anggota Komite TPPU sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Sekretaris Komite TPPU sekaligus Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Sebelumnya, pada Senin, 10 April 2023, Mahfud MD menyampaikan bahwa Komite TPPU akan membentuk tim gabungan atau satgas untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

“Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan PPATK) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version