• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 3, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Tilang Manual Berlaku Lagi, Awas Ini Beda Tilang Resmi dan Pungli

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
17-Mei-2023 14:45
in Nasional
Tilang Manual Berlaku Lagi, Awas Ini Beda Tilang Resmi dan Pungli

ILUSTRASI: Petugas kepolisian sedang melakukan razia tilang manual. (Istimewa/Lingkar.news)

339
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan, kebijakan diberlakukan kembali tilang manual bukan tidak konsisten tetapi adanya beberapa evaluasi yang dilakukan.

“Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk saling mendukung antara tilang elektronik dan tilang manual. Namun kita tetap berkomitmen akan mengembangkan tilang elektronik sambil menunggu kelengkapan sistem yang ada,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai di Gedung Presisi Polda Metro Jaya, pada Selasa, 16 Mei 2023.

Ia juga mempersilakan warga untuk melapor apabila menemukan anggota Kepolisian yang melakukan pungli ataupun meminta uang damai saat melakukan tilang.

“Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor, ” tuturnya.

Prosedur mengenai tata cara tilang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Berikut ini ciri-ciri tilang manual resmi yang perlu diketahui, agar terhindar dari penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi gadungan.

1. Polisi memasang plang tanda razia

Ciri tilang manual resmi yaitu petugas kepolisian akan memasang sebuah plang pemberitahuan untuk menunjukkan bahwa sedang dilakukan razia.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 22 Ayat 1 dan Ayat 2.

“Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan. Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan,” demikian bunyi Pasal 22 Ayat 1 dan 2.

2. Polisi memiliki identitas jelas

Polisi yang melakukan tilang memiliki identitas. Identitas tersebut berupa bet nama maupun Kartu Tanda Anggota (KTA) Polisi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 15 Ayat 1 petugas kepolisian mempunyai surat perintah tugas.

“Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas,” bunyi Pasal 15 Ayat 1.

3. Tilang resmi dilakukan secara berkelompok

Tilang resmi yang digelar oleh pihak kepolisian umumnya dilakukan secara berkelompok. Namun jika dilakukan sendiri, pastikan ada identitas jelas yang dimiliki oleh petugas.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta warga tidak perlu mempersoalkan tilang manual atau tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) karena keduanya memiliki tujuan yang sama agar aktivitas berlalu lintas selalu aman.

“Tilang elektronik ataupun manual ini sebetulnya tidak perlu dipersoalkan dan tidak perlu dipermasalahkan. Karena aturan ini adalah untuk mengedukasi kita agar aman di jalan, ” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, pada Selasa, 16 Mei 2023. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalPolda Metro JayaRazia

Berita Terkait

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Istimewa/Lingkar.news)
Nasional

Puan Maharani Harapkan Aturan Teknis UU TPKS segera Diterbitkan

by Ulfa Puspa
3 Juni 2023

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani terus menekankan pentingnya penerbitan aturan turunan pelaksana Undang-Undang Nomor 12...

Read more
DPR RI Edy Wuryato Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembahasan RUU Kesehatan

DPR RI Edy Wuryato Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembahasan RUU Kesehatan

1 Juni 2023
Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

31 Mei 2023
PEMERIKSAAN: Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi (Istimewa/Lingkar.news)

Terjerat Kasus Gratifikasi, Aset Mewah Rafael Alun Disita KPK

31 Mei 2023
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Muhammad Jusuf Kalla. (Istimewa/Lingkar.news)

Jusuf Kalla Dukung Presiden Jokowi Cawe-Cawe demi Pemilu 2024 Jujur dan Adil

31 Mei 2023
Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

30 Mei 2023
Anies Baswedan minta sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan

Anies Baswedan minta sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan

30 Mei 2023
Presiden Jokowi Godok Rencana Kenaikan Gaji PNS, bakal Diumumkan Agustus

Presiden Jokowi Godok Rencana Kenaikan Gaji PNS, bakal Diumumkan Agustus

30 Mei 2023
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Denny Indrayana Luruskan Cuitan Isu Putusan MK terkait Sistem Pemilu

30 Mei 2023

Trending

Dampak-Negatif-Golput-dalam-Pemilu-yang-Harus-Kamu-Ketahui
Artikel

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

by Shinta Kusuma
11 Januari 2023

Lingkar.news - Golongan Putih atau disingkat Golput, pada dasarnya merupakan gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni...

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

30 Mei 2023
Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

29 Mei 2023
DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

31 Mei 2023
Salah satu KA melintasi Daop VI Yogyakarta, Selasa (29/5/2023). (Antara/Lingkar.news)

Jadwal KRL Terbaru Berangkat dari Palur Menuju Yogya, Mulai Berlaku 1 Juni 2023

31 Mei 2023

Post Terbaru

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Istimewa/Lingkar.news)
Nasional

Puan Maharani Harapkan Aturan Teknis UU TPKS segera Diterbitkan

by Ulfa Puspa
3 Juni 2023

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani terus menekankan pentingnya penerbitan aturan turunan pelaksana Undang-Undang Nomor 12...

KERJA SAMA: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Ketua DPP PDIP Puan Maharani (kanan) bertemu dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) terkait kerja sama politik. (Istimewa/Lingkar.news)

Kader Muda PDIP Surabaya Siap Dukung Kolaborasi Politik dengan PAN

3 Juni 2023
MENINJAU: Walikota Surakarta didampingi CEO Lokananta melihat koleksi piringan hitam di Lokanata Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/6). (Antara/Lingkar.news)

Wajah Baru, Lokanata Solo Siap Hidupkan Kembali Musisi dan Seniman Lokal

3 Juni 2023
Mahasiswa Gelar Aksi Teatrikal Tolak Tambang Andesit di Desa Wadas

Mahasiswa Gelar Aksi Teatrikal Tolak Tambang Andesit di Desa Wadas

3 Juni 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version