JAKARTA, Lingkar.news – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyita satu unit motor gede (moge) serta rumah dan mobil milik Rafael Alun.
“Benar, tim penyidik telah melakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, pada Rabu, 31 Mei 2023.
Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael Alun, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.
KPK Sita Uang dan Puluhan Tas Mewah saat Geledah Rumah Rafael Alun
Ali mengatakan tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.
“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud.
Sebelumnya, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 3 April 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Resmi Ditahan KPK, Ini Fakta-Fakta Kasus Dugaan Gratifikasi Rafael Alun
Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)