• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

by Rosyid
13-Mei-2025 16:02
in Nasional
Dirut Perum LKBN Antara Akhmad Munir (kedua kanan) bersama Dirut LPP TVRI Iman Brotoseno (kedua kiri), Dirut LPP RRI I Hendrasmo (kiri) dan Sekretaris Utama Badan Standarisasi Nasional (BSN) Donny Purnomo (kanan) menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Mei 2025. (ANTARA/Lingkar.news)

Dirut Perum LKBN Antara Akhmad Munir (kedua kanan) bersama Dirut LPP TVRI Iman Brotoseno (kedua kiri), Dirut LPP RRI I Hendrasmo (kiri) dan Sekretaris Utama Badan Standarisasi Nasional (BSN) Donny Purnomo (kanan) menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Mei 2025. (ANTARA/Lingkar.news)

799
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari baru-baru ini menyinggung arah dan positioning tiga lembaga penyiaran milik negara, yakni RRI, TVRI, dan LKBN ANTARA.

Dalam wawancara di sebuah stasiun televisi nasional, ia menyampaikan bahwa ketiganya perlu ditata ulang agar mampu menjawab tantangan zaman secara lebih efisien dan strategis. Pernyataan itu kembali membuka ruang diskusi tentang integrasi media negara.

Wacana penggabungan ketiga lembaga sebenarnya telah lama mengemuka. Gagasan dasarnya adalah menciptakan ekosistem media negara yang lebih kuat, ramping, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Kini, momentum itu tampaknya hadir melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Radio dan Televisi Republik Indonesia (RUU RTRI) di Komisi VII DPR RI.

UU Penyiaran nomor 32 Tahun 2002 dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 mengidentifikasi Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai lembaga penyiaran berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara dan berfungsi sebagai sarana komunikasi massa bagi masyarakat.

Kedua lembaga, seperti dijelaskan dalam Pasal 15 UU tersebut, bertugas menyediakan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta mempromosikan kehidupan demokrasi, keanekaragaman budaya, dan pelestarian lingkungan hidup; meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya; dan menyediakan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi, serta meningkatkan kualitas dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat.

Sementara itu, Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, sesuai Keputusan Presiden Nomor 307 Tahun 1962 yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1966, bertugas menyediakan informasi yang akurat dan objektif kepada Masyarakat dengan status sebagai kantor berita nasional.

Ketiga lembaga itu memiliki visi dan misi hampir sama. Ketiganya juga mendapat dana dari APBN, kecuali LKBN ANTARA melalui skema Public Service Obligation atau PSO. Artinya secara pendanaan ketiganya melibatkan peran pemerintah. Maka, penyatuan dalam satu ekosistem media negara dinilai sebagai langkah logis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

Atas dasar itulah kemudian banyak kalangan berharap ketiga media itu disatukan dalam sebuah holding atau korporasi, sehingga lebih efisien. Gagasan penyatuan tersebut makin menggema dalam pembahasan RUU Radio dan Televisi Republik Indonesia atau RTRI di Komisi VII DPR RI.

RUU RTRI yang saat ini masih digodok, antara lain mengusulkan penggabungan RRI dan TVRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik Radio dan Televisi Republik Indonesia – LPP RTRI. Selain untuk efisiensi, penggabungan dapat menciptakan efektivitas dan peningkatan kualitas siaran publik, serta memperkokoh fungsi lembaga dalam menyediakan informasi dan hiburan berkualitas.

Sayangnya, dalam pembahasan RUU RTRI, LKBN ANTARA belum secara eksplisit disertakan. Ini disebabkan perbedaan bentuk kelembagaan. Padahal, semangat konvergensi media menuntut sinergi penuh, bukan pengelompokan sektoral.

Konvergensi Media

Konsep konvergensi muncul jauh sebelum kehadiran teknologi digital dan internet. Pertama disampaikan Nicholas Negroponte dari Massachusetts Institute of Technology pada tahun 1978, untuk menggambarkan kerja sama kalangan industri media saat itu. Namun konsep “konvergensi media” bertumbuh sejak transformasi digital melanda dunia.

Henry Jenkins, seorang ahli media Amerika, mempopulerkan konsep konvergensi media melalui bukunya berjudul Convergence Culture: Where Old and New Media Collide pada tahun 2006. Menurut Jenkins, konvergensi media merupakan aliran konten di beberapa platform media, secara kolaboratif, yang memungkinkan publik mendapatkan informasi di berbagai platform dalam satu kanal, dengan berbagai aktivitas secara interaktif.

Dengan media berbasis digital, industri penyiaran lebih mudah mengontrol program layanannya dalam bentuk teks, audio, dan visual.

Hal senada disampaikan pakar komunikasi Flow dan Burnett & Marshall, bahwa konvergensi media berpijak pada tiga poin penting, yaitu computing & information technology, communication network, dan digital content.

Ketiga sistem tersebut menawarkan konsep jaringan media sosial yang lebih mudah dan murah, berbagai model interaksi dalam ruang global yang borderless atau tanpa batas, didukung kehandalan produk teks atau gambar, audio, dan video melalui berbagai platform, seperti media sosial, situs web, atau aplikasi konten digital.

Semua program dapat dikemas secara terintegrasi melalui platform digital. Tren inilah yang menggeser cara orang berkomunikasi secara berlangganan sesuai permintaan atau subscription – based on demand.

Suara Indonesia

Dalam skema ideal, RRI, TVRI, dan LKBN ANTARA dapat digabungkan dalam satu entitas payung bernama “Suara Indonesia”. Sebagai holding atau korporasi besar, mereka tetap mempertahankan nama dan identitas masing-masing –RRI, TVRI, dan ANTARA– namun dikelola secara terintegrasi dari sisi anggaran, sumber daya, dan infrastruktur.

Korporasi ini bisa ditempatkan di bawah koordinasi Sekretariat Negara atau kementerian yang relevan. Tujuannya bukan untuk menghilangkan sejarah atau identitas lembaga, melainkan untuk menyatukan arah dan memperkuat efektivitas kelembagaan.

Kita tidak boleh melupakan nilai historis ketiganya. Lahir dari era perjuangan kemerdekaan, lembaga-lembaga ini adalah saksi sekaligus alat perjuangan bangsa. Maka, penggabungan harus dilakukan dengan cermat agar tidak menghapus nilai simbolik dan fungsional mereka dalam sejarah Indonesia.

Selain itu, RUU RTRI harus menjamin independensi media negara. Jangan sampai konvergensi justru menyeret mereka kembali menjadi corong kekuasaan seperti masa lalu. Fungsi mereka sebagai media publik harus dijaga agar tetap netral, profesional, dan berada di atas semua kepentingan politik.

“Suara Indonesia” adalah gagasan strategis dan simbolik. Ia bukan hanya menyatukan tiga institusi penyiaran, tetapi juga semangat membangun media negara yang kuat, terpercaya, dan relevan dengan zaman. Sebuah rumah baru bagi suara rakyat, bukan sekadar saluran negara.

Jurnalis : Dr. Eko Wahyuanto, Dosen Sekolah Tinggi Multimedia ST-MMTC Komdigi Yogyakarta
Editor : Rosyid

Tags: ANTARARRITVRI

Kategori Terkait

Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU
Nasional

Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

by Rosyid
20 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Kasus perkara hak cipta yang menimpa artis Agnez Mo masih terus berlanjut. Komisi III DPR RI menduga...

Read moreDetails
MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

20 Juni 2025
Kemnaker Optimalkan BLK untuk Dukung Sekolah Rakyat

Kemnaker Optimalkan BLK untuk Dukung Sekolah Rakyat

20 Juni 2025
DPR Desak Pemerintah Percepat Evakuasi Ratusan WNI dari Iran

DPR Desak Pemerintah Percepat Evakuasi Ratusan WNI dari Iran

19 Juni 2025
Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Era Jokowi

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Era Jokowi

19 Juni 2025

Featured Post

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT
Jateng

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 2 Bulucangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sudah mengajarkan keterampilan informasi dan teknologi (IT)...

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

19 Juni 2025
Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Papua, Baru 3 Kabupaten Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu
Banten

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

by Redaksi
20 Juni 2025

SERANG, BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, menaikkan insentif kader pos pelayanan terpadu (posyandu) dari Rp75 ribu per...

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

20 Juni 2025
Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

20 Juni 2025
MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

20 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya