Jakarta, Lingkar.news – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa upaya mengubah UUD 45 bukan merupakan suatu hal yang haram karena sejauh ini Undang-Undang Dasar pun sudah diamandemen sebanyak empat kali.
“Artinya sudah terjadi, bukan barang haram. Cuman memang soal momentum,” kata Ma’ruf usai menghadiri Peringatan Hari Konstitusi di Gedung DPR/DPR/DPD, Jakarta, Minggu (18/8).
Ma’ruf pun menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan. Pasalnya, dia menilai sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum mengerti sepenuhnya terhadap konstitusi.
“Konstitusi ini baru dipahami oleh menengah ke atas saja, ke bawah dan banyak generasi muda yang tidak peduli,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dia terima dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet, berbagai elemen bangsa telah mendorong agar konstitusi Indonesia semakin responsif. Selain itu, penyempurnaan konstitusi pun menurutnya perlu keterlibatan masyarakat lebih luas lagi.
Sementara itu, Bamsoet mengatakan bahwa sejauh ini ada arus kuat yang menginginkan agar MPR RI kembali mengevaluasi konstitusi yang selama ini berlaku. Namun, menurutnya periode MPR saat ini tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan hal tersebut.
Dia pun memastikan MPR RI pada periodenya itu pun sudah menyiapkan draf amandemen tersebut. Pada intinya draf yang disiapkan itu memuat tentang penyempurnaan pokok-pokok haluan negara.
“Kita serahkan ke MPR yang akan datang untuk melakukan kajian dan melakukan berbagai penyempurnaan tersebut,” kata mantan Ketua DPR RI itu. (rara-lingkar.news)