• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

Sebut AI Bisa Berdampak Buruk, Kementerian Komdigi Perketat Pengawasan

by Ipung
28-Nov-2024 19:31
in Nasional
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria (dua kanan) dalam diskusi "Bagaimana AI Mengakselerasi Transformasi Digital untuk Indonesia Emas 2045" yang digelar di Jakarta, Kamis. (ANTARA/Adimas Raditya)

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria (dua kanan) dalam diskusi "Bagaimana AI Mengakselerasi Transformasi Digital untuk Indonesia Emas 2045" yang digelar di Jakarta, Kamis. (ANTARA/Adimas Raditya)

792
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan terus memantau perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di Indonesia dengan memperhatikan aspek etika dan regulasi yang matang.

“Di Surat Edaran penggunaan AI secara etik yang dikeluarkan oleh Kementerian Komdigi itu memang sudah digariskan beberapa hal di sana, misalnya bagaimana aspek keamanan,” kata Wakil Menteri Kemkomdigi Nezar Patria dalam diskusi “Bagaimana AI Mengakselerasi Transformasi Digital untuk Indonesia Emas 2045” yang digelar di Jakarta, Kamis (28/11).

Nezar mengatakan, Kemkomdigi yang sebelumnya memiliki nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah merilis Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menekankan beberapa poin penting terkait penggunaan AI yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.

Surat edaran tersebut menggarisbawahi beberapa hal mendasar, di antaranya adalah pentingnya aspek keamanan dalam pengembangan dan penggunaan AI.

Ia mengatakan, para pengembang AI terus diimbau untuk menjaga transparansi dan memastikan produk yang dikembangkan tidak mudah diubah atau dimanipulasi, mengingat potensi bias dan halusinasi yang dapat muncul dari sistem AI.

Selain itu, hak cipta juga menjadi perhatian penting dalam regulasi ini, di mana AI memanfaatkan data dari berbagai sumber sehingga transparansi terkait asal-usul data menjadi hal yang sangat krusial untuk menghindari masalah pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan data.

“Produk AI ini bisa menimbulkan bias, halusinasi, dan efek negatif lainnya, jadi penting bagi pengembang untuk memastikan kualitas dan keandalannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Nezar menyampaikan, Kemkomdigi juga terus memantau perkembangan AI di Indonesia sehingga diharapkan dapat selaras dengan regulasi yang disiapkan pemerintah.

Menurut dia, pengaturan lebih lanjut tentang AI tengah dipertimbangkan berdasarkan urgensi yang dihadapi antara lain opsi regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Undang-Undang (UU).

Dalam proses pengaturannya, Kemkomdigi juga memastikan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain, untuk memastikan regulasi ini dapat berjalan efektif dan sesuai dengan perkembangan teknologi yang pesat.

Ia menambahkan, pengawasan yang lebih ketat dan kebijakan yang jelas diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan keadilan bagi masyarakat sebagai pengguna dan pengembang AI di Indonesia.

“Kita akan melihat sejauh mana kebutuhan regulasi ini, apakah cukup dengan peraturan menteri, atau kita perlu mendorongnya ke perpres, bahkan mungkin ke undang-undang,” katanya. (rara-lingkar.news)

Tags: AIKementerian KomdigiUU

Kategori Terkait

Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU
Nasional

Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

by Rosyid
20 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Kasus perkara hak cipta yang menimpa artis Agnez Mo masih terus berlanjut. Komisi III DPR RI menduga...

Read moreDetails
MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

20 Juni 2025
Kemnaker Optimalkan BLK untuk Dukung Sekolah Rakyat

Kemnaker Optimalkan BLK untuk Dukung Sekolah Rakyat

20 Juni 2025
DPR Desak Pemerintah Percepat Evakuasi Ratusan WNI dari Iran

DPR Desak Pemerintah Percepat Evakuasi Ratusan WNI dari Iran

19 Juni 2025
Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Era Jokowi

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Era Jokowi

19 Juni 2025

Featured Post

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT
Jateng

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 2 Bulucangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sudah mengajarkan keterampilan informasi dan teknologi (IT)...

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

19 Juni 2025
Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Papua, Baru 3 Kabupaten Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

KPK buka peluang panggil Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Quota Haji
News

KPK buka peluang panggil Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Quota Haji

by Redaksi
21 Juni 2025

JAKARTA, LINGKAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus...

45 Purnawirawan jadi Komisaris BUMN, DPR : Karena Pengalaman

45 Purnawirawan jadi Komisaris BUMN, DPR : Karena Pengalaman

21 Juni 2025
HUT Jakarta ke-498, Event dan Destinasi Menarik Siap Sambut Pengunjung

HUT Jakarta ke-498, Event dan Destinasi Menarik Siap Sambut Pengunjung

21 Juni 2025
Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

20 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya