Rencana UN Diterapkan Lagi, DPR Usul Pengkajian Lebih Dalam

Rencana UN Diterapkan Lagi, DPR Usul Pengkajian Lebih Dalam

ILUSTRASI: Sejumlah murid Sekolah Menengah Atas mengerjakan soal Ujian Nasional. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI) menyampaikan bahwa parlemen memberikan kesempatan untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti kembali menerapkan ujian nasional (UN).

“Kami selalu terbuka ya kepada perubahan, apakah namanya juga UN atau apa,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurutnya, rencana penerapan kembali ujian nasional memang perlu dikaji lebih dalam agar tidak menjadi hal yang justru ditakuti oleh para siswa, baik di tingkat sekolah dasar, menengah pertama, maupun sekolah menengah atas.

“Kalau dulu kan UN itu yang membuat anak jadi stres. Jadi, setiap aturan apapun pasti ada celah kelemahannya. Nah, ini yang harus kita perbaiki,” ungkapnya.

Bagaimana Keberlanjutan Kurikulum Merdeka? Begini Kata Menteri Abdul Mu’ti

Selain itu, ia mengingatkan agar kedepannya apabila ujian nasional kembali diterapkan, perlu dilakukan pencegahan agar kecurangan tidak terjadi di dalam pelaksanaan ujian tersebut.

Menurut Hetifah, salah satu sisi baik keberadaan ujian nasional adalah memotivasi siswa agar lebih semangat dalam belajar.

Pada era kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau tepatnya pada 2021, UN dinyatakan dihapus dan digantikan oleh asesmen nasional.

Asesmen itu tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk mengukur kualitas pendidikan melalui asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Pada era pemerintahan baru atau pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mendikdasmen Abdul Mu’ti berencana meninjau kembali kebijakan pendidikan, termasuk Kurikulum Merdeka Belajar, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi, dan kemungkinan memberlakukan kembali UN. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version