Rawan Dikorupsi, Penyaluran Dana Desa Terancam Dihentikan

ILUSTRASI: Pecahan uang Rp50.000 dan Rp100.000. (Freepik/Lingkar.news)

ILUSTRASI: Pecahan uang Rp50.000 dan Rp100.000. (Freepik/Lingkar.news)

Lingkar.news Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi tegas berupa penghentian penyaluran dana desa jika oknum kepala desa maupun perangkat desa terbukti menyalahgunakan dana desa.

Sanksi penghentian dana desa itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Kemenkeu tidak menampik jika penyaluran dana desa rawan dan marak dikorupsi oleh oknum kepala desa maupun perangkat desa.

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan  DJPK Kemenkeu, Jaka Sucipta menyampaikan menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) cenderung meningkat oleh sebab itu penggunaan dana desa butuh pengawasan semua pihak.

“Jadi bagaimana kepolisian bekerja sama dengan kejaksaan mengawal dana desa,” ujar Jaka, Kamis, 1 Mei 2024.

Penghentian penyaluran dana desa akan dilakukan apabila kepala desa maupun perangkat desa terbukti menyalahgunakan dana desa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Tak hanya itu, desa tersebut juga tak diperbolehkan berkompetisi untuk memperebutkan dana insentif desa.

“Jika sebuah desa dengan korupsi, maka tidak boleh ikut dalam kompetisi untuk mendapatkan insentif desa. Jadi salah satu kriteria insentif desa tidak ada korupsi,” terangnya.

Sementara itu Kasubdit Dana Desa Kemenkeu, Jamiat Aries Calfat mengatakan pemerintah memperluas sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) terkait penyalahgunaan dana desa.

“Jadi sanksi yang diatur dalam PMK Nomor 128 Tahun 2022 tidak hanya dikenakan kepada pemerintah desa tapi juga bisa kepada pemerintah kota dan kabupaten,” kata Jamiat, 8 September 2022.

Sanksi kepada pemerintah kota atau kabupaten dikenakan apabila wali kota atau bupati menyalahgunakan wewenang sehingga tidak melantik atau menghentikan kepala desa sesuai undang-undang yang berlaku.

Ia menerangkan terdapat kasus dimana wali kota atau bupati tidak melantik kepala desa yang memenangi pemilu desa, tetapi melantik orang lain.

“Terhadap hal ini, kami akan memberi sanksi kepada pemerintah daerah. Sekaligus, apabila kami menemukan hal-hal seperti ini, kami akan menghentikan penyaluran dana desa kepada desa yang bersangkutan,” imbuhnya.

Penyaluran dana desa juga akan dihentikan apabila desa memiliki permasalahan administratif seperti tidak jelas status hukum atau status desanya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version