• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 25, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

Ramai Dikritik, Kemenkes: Kontrasepsi Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah

Ipung by Ipung
30-Agu-2024 18:39
in Nasional
Ramai Dikritik, Kemenkes: Kontrasepsi Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam temu media di Kantor BKKBN, Jakarta. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

803
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menegaskan terkait pemberian alat kontrasepsi bagi remaja dikhususkan untuk remaja yang sudah menikah guna menunda kehamilan hingga calon ibu menginjak usia matang untuk mengandung.

Sebelumnya ramai menjadi perbincangan publik dan menuai banyak kritikan dari berbagai elemen masyarakat perihal Peraturan Pemerintah yang menyebut bahwa anak usia sekolah dan remaja akan disediakan alat kontrasepsi dengan alasan tertentu.

“Perlu ditekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsinya kita sepakat, kita hanya tujukan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan pada usia remaja sampai usianya aman menjalani kehamilan,” kata Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes Wira Hartiti dalam sesi diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (30/8).

BERITATERKAIT

Miris! Kemenkes Ungkap Ada 542 Kasus Perundungan Terhadap Dokter

Miris! Kemenkes Ungkap Ada 542 Kasus Perundungan Terhadap Dokter

3 September 2024
Pemprov-DKI-Ungkap-Alasan-Beri-Izin-IMB-Warga-Tanah-Merah-di-Kawasan-Depo-Plumpang

Pemprov DKI Ungkap Alasan Beri Izin IMB Warga Tanah Merah di Kawasan Depo Plumpang

7 Maret 2023

Wira menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyediaan kontrasepsi bagi remaja akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Dalam pelaksanaannya, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi di fasilitas kesehatan yang dikawal oleh petugas kesehatan.

“Sehingga mereka tidak bisa akses secara bebas dan nanti juga pelaksanaannya akan terintegrasi dengan program yang sudah ada,” imbuh Wira.

Penyediaan alat kontrasepsi ini, nantinya juga akan diintegrasikan dengan program untuk pengantin lain, termasuk edukasi mengenai perencanaan kehamilan.

“Kita sepakat remaja itu pendekatannya terutama adalah promotif dan preventif juga bukan ke arah kuratif dan rehabilitatif. Sehingga memang di sini untuk alat kontrasepsi itu adalah preventif bagi yang sudah menikah supaya tidak hamil. Jadi bukan berarti memberikan kepada semua,” ujar Wira.

Wira menekankan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja tetap memperhatikan nilai kultural dan norma agama yang berlaku di Indonesia.

Diketahui sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai, produk turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (rara-lingkar.news)

Tags: KEMENKESKontrasepsiPeraturan Pemerintah
SendShareTweet

Berita Terkait

Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent
Nasional

Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

by Rosyid
23 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam...

Read moreDetails
Kemendagri Minta Pemda Setor Data Lahan Potensial untuk Dapur MBG

Kemendagri Minta Pemda Setor Data Lahan Potensial untuk Dapur MBG

23 Mei 2025
Mendikdasmen Sebut Guru Sekolah Rakyat Bukan Rekrutan Baru

Mendikdasmen Sebut Guru Sekolah Rakyat Bukan Rekrutan Baru

23 Mei 2025
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Proyek Baterai EV

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Proyek Baterai EV

22 Mei 2025
Kasus RPTKA Kemenaker, 6 Mobil dan 1 Motor Disita KPK

Kasus RPTKA Kemenaker, 6 Mobil dan 1 Motor Disita KPK

22 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber
Politik

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber

by Ulfa Puspa
24 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan pemerintah Indonesia perlu meratifikasi Konvensi...

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

24 Mei 2025
Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

24 Mei 2025
Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

23 Mei 2025
DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

23 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Koperasi Merah Putih di Kudus Bisa Gunakan Gedung SD Nganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan
Jateng

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

by Sekar Sari
24 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Tengah menggelar sarasehan dan konsolidasi anggota JMSI Jateng di Semarang,...

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

24 Mei 2025
Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

24 Mei 2025
DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

23 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya