Presiden Sebut Pengganti Firli Bahuri Masih dalam Proses, Ini 4 Sosok Calon Potensial

Presiden Sebut Pengganti Firli Bahuri Masih dalam Proses, Ini 4 Sosok Calon Potensial

JADI TERSANGKA: Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden Joko Widodo mengatakan, seleksi sosok pengganti eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang sudah mengundurkan diri dan diberhentikan saat ini masih dalam proses.

“Masih dalam proses semuanya,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Jakarta, baru-baru ini.

Jokowi mengatakan proses penggantian Firli Bahuri ditempuh sesuai aturan yang berlaku. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.

Dilantik Jadi Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri

Anggota pengganti sebagaimana dimaksud dipilih dari calon Pimpinan KPK Korupsi yang sebelumnya tidak terpilih di DPR, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur. Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud, melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Grafis Prosedur Penggantian Pimpinan KPK. (Koran Lingkar)

Berdasarkan catatan, terdapat lima nama calon pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih pada proses pemilihan Pimpinan KPK di DPR tahun 2019 lalu, yakni (diurutkan dari perolehan suaranya), Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak dan Roby Arya Brata.

Karena Johanes Tanak sebelumnya sudah pernah dipilih menggantikan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, maka tersisa empat nama yang bisa dipertimbangkan untuk menggantikan Firli Bahuri yaitu Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.

4 Kandidat Ini Miliki Peluang Gantikan Firli Bahuri Pimpin KPK

Adapun sebelumnya, Presiden sudah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua sekaligus pimpinan lembaga antirasuah.

Saat ditanya apakah dalam Keppres yang diteken itu disebutkan status pemberhentian Firli secara hormat atau tidak hormat, Presiden meminta media menanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Saya tidak se-detail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg,” kata Jokowi.

Semenetara itu, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo berharap agar pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan lembaga antirasuah harus berdasarkan rekam jejak yang baik serta memiliki prinsip non-intervensi.

Firli Bahuri Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK

“Pimpinan KPK yang menggantikan Firli Bahuri diharapkan tidak mempunyai rekam jejak yang kontroversial dan yang tidak kalah penting tidak mau diintervensi oleh siapa pun dan dengan cara apa pun,” kata Yudi.

Menurut Yudi, dua kriteria tersebut menjadi hal utama yang harus dimiliki para calon pimpinan KPK di tengah kontroversi dan penurunan kepercayaan dari publik.

Hal lain yang tidak kalah penting, lanjut Yudi, adalah kemampuan baik dalam bekerja sama supaya dapat menjaga kekompakan dengan pimpinan lain KPK, serta patuh terhadap kode etik KPK.

“Mematuhi kode etik yang ada di KPK, termasuk tidak bertemu dengan pihak-pihak yang terkait perkara,” tambahnya.

Yudi pun berharap pimpinan baru KPK juga memiliki komitmen untuk tidak menjadi bagian dari masalah ketika berada di KPK.

Dia menjabarkan saat ini terdapat beberapa nama tersisa dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada tahun 2019, di antaranya Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, dan I Nyoman Wara.

“(Mereka) Mempunyai peluang yang sama menjadi pimpinan KPK; (saya) tidak mengunggulkan salah satu dari empat orang itu, yang penting mau kerja dan nggak bermasalah selama di KPK, selama meneruskan periode ini yang akan berakhir 20 Desember 2024,” tegasnya.

Berkaca dari proses pemilihan pimpinan KPK pengganti Lily Pintauli Siregar beberapa waktu lalu, Yudi menyebutkan mekanisme pemilihan pimpinan KPK seharusnya berawal dari usulan presiden untuk kemudian dipilih di DPR.

Setelah pimpinan KPK terpilih, lanjutnya, baru memasuki babak baru untuk menentukan apakah pimpinan terpilih itu berstatus sementara atau sekaligus menjadi ketua definitif.

“Pemilihan ketua definitif KPK dirasa penting agar roda organisasi KPK pulih. Saya mengusulkan bahwa Nawawi Pomolango, ketua sementara KPK saat ini, pantas menjadi ketua definitif dari sisi kemampuan, senioritas, dan rekam jejaknya yang tidak bermasalah atau kontroversial,” ujar Yudi. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)

Exit mobile version