Presiden Jokowi Singgung Kriteria Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Presiden Jokowi Singgung Kriteria Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan tentang Pj Gubernur DKI Jakarta. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden Jokowi menyebutkan bahwa, pihaknya sudah memiliki banyak kriteria bagi seseorang yang akan ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Saya kira kriterianya banyak sekali. Nanti saja kalau sudah, nanti kita putuskan,” kata Presiden Jokowi pada Selasa, 20 September 2022.

Diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Pada 13 September 2022, DPRD DKI Jakarta menyepakati tiga nama untuk diusulkan ke Kemendagri sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta, yaitu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin.

“(Nama-nama) belum sampai ke saya. Mungkin baru sampai ke Mendagri,” ungkap Presiden Jokowi.

Dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta tersebut, Heru dan Marullah masing-masing mengantongi sembilan suara. Artinya, seluruh fraksi di DPRD DKI yang berjumlah sembilan fraksi memilih dua figur tersebut.

Setelah terpilih tiga nama usulan dari DPRD DKI, kewenangan akhir ada di tangan Presiden Jokowi yang akan memilih satu orang sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Selain dari DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan tiga nama sehingga total akan ada enam nama yang diusulkan kepada Presiden Jokowi.

Nama-nama usulan dari Kemendagri bisa sama dengan tiga nama yang diusulkan DPRD DKI atau berbeda.

Setelah ada enam nama, Mendagri lalu mengusulkan nama-nama tersebut ke Presiden Jokowi untuk dibahas di Tim Penilai Akhir (TPA) oleh Presiden Jokowi dan lembaga terkait. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version