JAKARTA, Lingkar.news – Kepala Polri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, polisi sudah mengamankan 71 orang dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam bentrokan di pabrik smelter PT GNI (Gunbuster Nickel Industri) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Sabtu, 14 Januari 2023 malam.
“Beberapa pelaku perusakan saat ini sudah diamankan, kurang lebih ada 71 yang telah diamankan dan 17 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya dalam keterangan pers di Jakarta, pada Senin, 16 Januari 2023.
Polisi bersama TNI telah menurunkan personel 548 orang dan dua satuan setingkat kompi (SSK) Brimob pusat untuk membantu pengamanan usai bentrokan yang merenggut dua nyawa tersebut. Penurunan personel itu menyusul rencana PT GNI kembali beroperasi mulai Selasa, 17 Januari 2023 pagi.
Menurutnya, bentrokan di PT GNI dipicu adanya provokasi untuk mogok kerja.
“Ada masalah industrial yang saat itu sedang dirundingkan dan kemudian muncul viral seolah-olah terjadi pemukulan oleh TKA (tenaga kerja asing) terhadap tenaga kerja Indonesia sehingga ini yang memunculkan pengaruh provokasi dan kemudian mengakibatkan terjadinya penyerangan,” terangnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat, termasuk para karyawan PT GNI agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu jelas kebenarannya.
Menurut dia, di PT GNI ada sekitar 1.300 orang tenaga kerja asing dan 11.000 pekerja lokal. Jumlah pekerja lokal rencananya akan bertambah hingga menjadi sekitar 30.000 orang.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, kementeriannya akan melakukan mediasi antara buruh dan PT. GNI.
“Kami juga menurunkan mediator dari Dinas Tenaga Kerja Morowali Utara dan provinsi untuk melakukan mediasi terhadap tuntutan yang disampaikan oleh buruh. Kami juga sudah minta kepada pengawas provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap peristiwa yang terjadi di perusahaan tersebut,” terang Ida Fauziah.
Menurut Ida, ada sejumlah tuntutan pekerja yang akan direspon oleh perusahaan.
“Nanti kami akan lihat seberapa jauh kesepakatan itu dan kami akan mengawasi implementasi kesepakatan itu,” tambah Ida.
Menurut Ida, permasalahan yang memicu aksi anarkis adalah adanya tuntutan pekerja yang belum direspon perusahaan, bukan karena kecemburuan pekerja lokal dan TKA.
“Jadi ini lebih pada persoalan yang belum terespons dengan baik oleh pihak perusahaan. Perusahaan ini ada TKA-nya, ada pekerja lokalnya, jadi bukan (karena kecemburuan). Ini tuntutan yang dilakukan oleh salah satu serikat pekerja di situ, kalau TKA tentu mereka boleh bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ida.
Aksi unjuk rasa merupakan reaksi karena tidak tercapainya kesepakatan antara pihak SPN dengan pihak perusahaan PT GNI dalam pertemuan dengan Disnaker Kabupaten Morowali Utara pada Jumat, 13 Januari 2023.
Dalam aksi tersebut, para pekerja menyampaikan delapan tuntutan terkait kesejahteraan dan keselamatan para pekerja.
Tuntutan itu antara lain perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai perundang-undangan, pemberian alat pelindung diri (APD) lengkap kepada pekerja, menghentikan pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas, dan menghentikan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Selain itu, massa aksi juga menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diputus akibat mogok kerja dan meminta kejelasan hak untuk keluarga almarhum Made dan almarhum Nirwana Selle.
Terkait tuntutan tersebut, PT GNI menanggapi dengan membuat surat pemberitahuan mogok kerja dan menyetujui tujuh dari delapan tuntutan yang diajukan karyawan. (Lingkar Network | Koran Lingkar)