Pemutihan Utang Petani-UMKM, Wamenkop Usul Pembiayaan Lewat Koperasi

Pemutihan Utang Petani-UMKM, Wamenkop Usul Pembiayaan Lewat Koperasi

ILUSTRASI: Petani merontokkan padi menggunakan cara manual setelah panen di salah satu lahan pertanian di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu, 15 Oktober 2024. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengusulkan agar pembiayaan atau kredit harus melalui koperasi, bukan diberikan kepada individu secara langsung.

Hal itu menyusul rencana kebijakan pemutihan utang atau kredit macet bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Ferry, dalam keterangan tertulisnya mengatakan wacana kebijakan pemutihan utang bagi petani dan nelayan ini akan berdampak positif karena beban keuangan di masa lalu dapat dihapuskan sehingga ke depan mereka dapat kembali produktif.

Program penghapusan utang ini memiliki kriteria kelayakan yang spesifik. Artinya, kata Ferry, tidak semua petani, nelayan, dan UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini, tetapi hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setelah utang mereka dihapus, para petani, nelayan, dan UMKM akan kembali memiliki akses ke pinjaman. Namun, untuk mencegah masalah kredit macet, pemerintah akan menyalurkan dana tersebut melalui koperasi agar ada sistem pengawasan antar anggota.

“Ke depan memang pembiayaan harus diberikan melalui kelompok yaitu koperasi, jadi tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu langsung. Kami dalam waktu dekat akan mengusulkan ke presiden agar ada pengaturan terkait ini,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sadar Subagyo, menyambut baik rencana kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, pemutihan utang bagi petani, nelayan, dan UMKM menjadi langkah nyata pemerintah untuk lebih peduli terhadap rakyat kecil.

“Kami harapkan program ini bisa dilakukan secara cepat untuk memberikan kemudahan kredit kepada setiap kelompok yang mau mengusahakan pangan, jadi jangan mempersulit dan memberikan kredit tanpa agunan kemudian harus bisa dibayar (cicilan kredit) setelah panen,” bebernya.

Namun, Sadar mengingatkan agar ke depan pemberian kredit terhadap petani, nelayan, dan UMKM harus dilakukan secara lebih teliti dan harus diberikan melalui sebuah kelompok seperti koperasi.

Ini diperlukan untuk mencegah terjadinya moral hazard, di mana penerima manfaat dari program penghapusan utang sebelumnya mungkin akan mengulangi perilaku yang sama dan kembali menunggak pembayaran.

Presiden ke-8 Republik Indonesia Prabowo Subianto berencana menghapus utang kredit macet sedikitnya enam juta petani, nelayan, hingga UMKM di perbankan, melalui penerbitan Peraturan Presiden soal pemutihan utang. Pemutihan utang diharapkan dapat membuka kembali akses petani, nelayan dan UMKM kepada pembiayaan perbankan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version