JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa, Pemilihan Umum (Pemilu) tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sesuai dengan kesepakatan Pemerintah, DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).
“Insya Allah Pemilu tanggal 14 Februari 2024 terlaksana dengan baik,” ujar Mahfud MD usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 11 April 2023.
Menurutnya, Pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai jadwal karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024.
Hal ini bermula dari PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Prima untuk menunda pemilu.
Banding Dikabulkan, KPU RI Tetap Jalankan Verifikasi Perbaikan Partai Prima
“Sekarang masalah hukum yang kemarin agak menjadi masalah itu sebenarnya per hari ini sudah selesai,” tuturnya.
Ia memang tidak menampik adanya prosedur formal yang masih harus dilakukan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, Mahfud menilai secara substansi sudah tidak ada jawaban lain bagi Pemilu 2024 tidak bisa diputuskan jadwal dan persyaratannya oleh Pengadilan Umum.
Karena itu, Mahfud meminta agar semua orang bersiap-siap menghadapi pesta demokrasi di tahun 2024. Ia juga berharap agar KPU lebih bersemangat dengan keputusan yang sudah ditetapkan.
“Itu sudah selesai di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pada Selasa, 11 April 2023.
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
KPU RI Siap Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu Pekan Ini
Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima.
Sementara itu, KPU tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima usai permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Perkara Nomor 01/2023 atau perkara Partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan KPU karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, 11 April 2023. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)