JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan penerbitan SHGB di Tangerang itu merupakan konversi dari girik ke Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).Pagar Laut Punya SHGB dan SHM Berawal dari Konversi Girik Lewat PTSL
“Yang di Tangerang ini prosesnya adalah dari girik menuju SHM, dari SHM menjuju SHGB,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis, 30 Januari 2025.
Nusron menyampaikan bahwa sertifikat-sertifikat itu berasal dari girik (bukti penguasaan atas tanah bukan kepemilikan) yang dimiliki masyarakat. Lalu, dikonversi menjadi SHGB dan SHM. Dan rata-rata girik tersebut di tahun 1982.
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Prosesnya itu menggunakan program PTSL. Tapi kalau dia masuk program PTSL, yang paling bertanggung adalah panitia ajudikasi,” terangnya.
Nusron menyampaikan Pelajaran yang dapat diambil dari perkara pagar laut itu adalah Permen 16/2022 harus dievaluasi.
“Ini menjadi reflek catatan bagi kami, memang Permen 16/2022 harus dievaluasi. Pelimpahan kewenangan pemberian hak maupun konversi hak tentang HGB badan hukum kepada kantah itu memang terlalu berat,” ungkapnya.
Dia mengakui secara prosedur dan secara yuridis penerbitan SHGB dan SHM tidak ada yang dilalui. Hal itu sudah ia periksa satu per satu untuk melalui cek fakta dan material. Untuk membuktikannya diperlukan pencocokan dengan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan.
Bahkan ia menyatakan sempat didemo terkait pembatalan 50 SHGB di Kohod pada Jumat lalu. Menurutnya penerbitan SHGB dan SHM selalu ada tekanan politik terutama di daerah-daerah strategis yang nilai ekonominya juga besar.
8 Pegawai Kantah Tangerang Dicopot dari Jabatan Buntut Perkara Pagar Laut
Oleh karena itu pihaknya akan mewajibkan pejabat yang punya otoritas untuk mengikuti latihan manajemen risiko persis seperti pengelolaan lembaga keuangan.
“Kami akan mewajibkan semua pejabat yang punya otoritas, baik itu kasi, maupun kepala kantor, maupun kanwil, maupun kabid, maupun direktur, maupun dirjen, mulai tahun ini akan kami wajibkan harus ikut dan wajib lulus pelatihan sertifikasi manajemen risiko,” tegasnya.
Menurutnya perkara pagar laut ini menunjukkan bahwa pemahaman pejabat ATR/BPN terkait manajemaen risiko masih lemah.
“Dengan adanya fakta ini, menandakan risk management internal di lingkungan internal kami masih lemah,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)