Jakarta, Lingkar.news – Terkait penghapusan piutang bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan program ini mencakup 1 juta pelaku UMKM.
“Kita samakan dulu persepsi, program ini program kebijakan simbolik oleh Presiden Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih 1 jutaan orang (pelaku),” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11).
Maman menyatakan bahwa UMKM yang dihapuskan utangnya adalah UMKM yang merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terkena beberapa permasalahan seperti bencana alam gempa bumi, terdampak COVID-19 dan lain sebagainya.
“Ini untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan,” jelas dia.
Ditekankan olehnya UMKM yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan tidak diberikan penghapusan utang.
“Jadi supaya kita ada persamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan melebar. Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” kata dia.
Pada Selasa, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Maman mengatakan PP itu dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun payung hukum untuk bisa menghapus utang UMKM.
“Jadi sebetulnya ini sudah terdaftar di dalam penghapusbukuan bank masing-masing, nah itu yang kami coba putihkan sehingga kurang lebih 1 juta pelaku UMKM ini mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha kembali ke depan,” ujarnya. (rara-lingkar.news)