Mengenal Golden Visa serta Keuntungannya Bagi Indonesia dan Warga Asing

SIMBOLIS: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan fasilitas Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong pada acara Grand Launching Golden Visa yang disaksikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. (YouTube Sekretariat Presiden RI/Lingkar.news)

SIMBOLIS: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan fasilitas Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong pada acara Grand Launching Golden Visa yang disaksikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. (YouTube Sekretariat Presiden RI/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Indonesia baru saja meluncurkan golden visa sebagai fasilitas bagi warga negara asing yang mampu memberikan kontribusi positif di negara kepulauan ini. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti para stakeholder terkait untuk selektif dalam menerbitkan golden visa.

“Ingat (Golden Visa) hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif dan benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” ujar Presiden Jokowi saat Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Menurutnya gomden visa akan mempermudah pintu investasi bagi negara asing, sebab Indonesia merupakan tujuan yang startegis untuk menanamkan modal dan investasi lainnya.

“Oleh sebab itu hari ini kita luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia,” ujarnya.

Salah satu warga negara asing yang mendapatkan golden visa pertama dari Presiden Jokowi adalah Pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae Yong.

Lalu, apa itu Golden Visa?

Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version