Mendikdasmen Buat 4 Jalur SPMB 2025/2026, Cek Dulu Skemanya

Mendikdasmen Buat 4 Jalur SPMB 2025/2026, Cek Dulu Skemanya

ILUSTRASI: Sejumlah calon siswa didampingi orang tuanya saat mengantre untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur zonasi Sekolah Menegah Pertama (SMP) di salah satu sekolah di Solo, Jawa Tengah, Senin, 8 Juli 2024. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan empat jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, mengatakan empat jalur tersebut mencerminkan semangat pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua.

“Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif,” kata Mu’ti, Selasa, 4 Maret 2025.

Keempat jalur SPMB dikembangkan berdasarkan landasan konstitusional serta evaluasi terhadap permasalahan dalam praktik pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024.

Adapun keempat jalur SPMB 2025/2026 meliputi jalur domisili, prestasi yang meliputi prestasi akademik, non akademik dan kepemimpinan, kemudian jalur afirmasi, dan jalur mutasi yang memiliki persentase kuota minimal di setiap jenjang pendidikan.

PPDB Diganti SPMB, Ada Perubahan Persentase Penerimaan Siswa Baru

Kuota SPMB tiap jenjang pendidikan

Pada jenjang pendidikan sekolah dasar (SD), Mendikdasmen menetapkan minimal kuota 70 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 15 persen untuk jalur afirmasi, maksimal kuota sebesar 5 persen untuk jalur mutasi, dan tidak ada minimal persentase kuota untuk jalur prestasi.

Jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), ditetapkan minimal kuota sebesar 40 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 20 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 25 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 15 persen untuk jalur mutasi.

Adapun untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), kebijakan SPMB telah menetapkan minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 5 persen untuk jalur mutasi.

Mendikdasmen menegaskan pemerintah daerah wajib memastikan jumlah murid baru yang dinyatakan lolos seleksi di seluruh jalur SPMB berjumlah sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang telah diumumkan sekolah. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version