Mendes Jelaskan Perkara Dugaan Oknum LSM dan Wartawan Bodrek Peras Kades

Mendes Jelaskan Perkara Dugaan Oknum LSM dan Wartawan Bodrek Peras Kades

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam audiensi bersama perwakilan LSM dan wartawan di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, meluruskan terkait pernyataannya yang menyebut soal dugaan oknum LSM dan wartawan bodrek (gadungan) memeras kepala desa.

Mendes Yandri melakukan audiensi bersama bersama perwakilan LSM dan wartawan di Ruang Rapat Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Sebagian perwakilan LSM dan wartawan yang menghadiri audiensi mengungkapkan kekecewaan atas pernyataan Mendes karena tidak menggunakan kata “oknum” dalam pernyataan tersebut.

“Izin Pak Menteri, kalau disampaikan oknum, kita pasti terima, support itu Pak Menteri,” kata Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Ketum Antartika), Ramses Sitorus, yang menjadi koordinator perwakilan LSM dan wartawan dalam audiensi itu.

Diduga Peras Kades, LSM dan Wartawan Bodrek Audiensi ke Kemendes

Sementara itu Mendes Yandri meluruskan bahwa pernyataan yang dia sampaikan itu digunakan untuk mengungkap hal yang benar-benar terjadi di desa, yakni adanya oknum wartawan dan LSM yang memeras kepala desa.

Mendes Yandri juga menekankan LSM dan wartawan bodrek yang dia maksud dalam potongan video yang beredar di media sosial itu adalah mereka yang mengganggu kades, bukan keseluruhan LSM serta wartawan.

Atas kasus pemerasan oleh oknum LSM dan oknum wartawan, Mendes Yandri mengajak  mengajak seluruh pihak, baik LSM, wartawan, maupun masyarakat, agar melaporkan kepala desa (kades) yang diduga menyelewengkan Dana Desa.

“Kalau kepala desa yang bobrok, yang menyelewengkan dana, laporkan. Jangan dilindungi,” ujarnya.

Yandri mengapresiasi para pihak yang berani melaporkan kepala desa yang menyelewengkan dana desa ataupun kades yang bekerja secara tidak baik.

“LSM bagus kalau melaporkan itu. Saya apresiasi. Termasuk wartawan, tulis apa adanya,” ujar Mendes.

Sebelumnya potongan video yang menuai beragam komentar, khususnya komentar dari sejumlah wartawan itu, berasal dari siaran langsung Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat, 31 Januari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria selaku Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa.

Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

Dalam momen itu, Mendes Yandri lantas mengungkapkan salah satu persoalan yang dihadapi oleh kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan bodrek.

Pihaknya lantas meminta Kejagung sekaligus Polri untuk menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus seperti itu. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version