Mendagri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Menteri PKP

Mendagri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Menteri PKP

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Gathering Bersama Pengembang dalam Rangka Percepatan Program Tiga Juta Rumah di Jakarta, Jumat (8/11/2024). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Jakarta, Lingkar.news – Upaya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam menyediakan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa dukungan ini salah satunya bakal melibatkan pemerintah daerah (pemda) dalam membantu program tersebut. Ia pun bakal menggelar pertemuan secara virtual dengan kepala daerah, DPRD, maupun kementerian/lembaga terkait.

“Jadi saya sampaikan ke Pak Ara, nanti kita minggu depan zoom meeting, dengan seluruh kepala daerah, DPRD,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/11).

Pihaknya akan memberikan pemahaman kepada para kepala daerah bahwa penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang harus didukung.

“Supaya mereka memahami bahwa ini adalah program, sekali lagi, atensi, prioritas Bapak Presiden yang harus dikerjakan juga oleh daerah,” jelasnya.

Tito mengatakan salah satu arahan yang akan disampaikan yaitu meminta kepala daerah agar mengidentifikasi aset lahan Pemda yang belum dimanfaatkan secara optimal. Lahan-lahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk membangun perumahan.

“Yang bisa disumbangkan dan kemudian dibangun, entah itu dibangun oleh pemerintah pusat, atau dibangun juga oleh pemerintah daerah,” ujar Tito.

Selain itu, dirinya bakal meminta kepala daerah agar membangun gerakan gotong royong untuk mendukung program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Gerakan tersebut dapat melibatkan masyarakat yang memiliki aset maupun berpenghasilan tinggi. “Kita akan lihat nanti, daerah-daerah, kemampuan daerah-daerah untuk menggerakkan kegotongroyongan itu,” tambahnya.

Selain langkah tersebut, Kemendagri bakal membantu melalui sejumlah kebijakan lainnya yang dibutuhkan. Hal ini akan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (rara-lingkar.news)

Exit mobile version