Mahfud MD Ungkap Isu Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 300 Triliun

Mahfud MD Ungkap Isu Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 300 Triliun

POTRET: Menko Polhukam, Mahfud MD. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 300 triliun.

“Yang kami laporkan adalah hasil analisa tentang dugaan TPPU berkali-kali saya sampaikan itu, bukan laporan korupsi,” ucapnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023.

Dalam jumpa pers itu, Mahfud MD didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Ia ingin menjelaskan kepada masyarakat tentang simpang siur yang menjadi isu tentang pencucian uang sebesar Rp 300 triliun. Laporan itu menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan.

Mahfud MD Sebut bakal Blak-blakan soal Transaksi Rp 300 T Kemenkeu Sepulang dari Australia

“Saya waktu itu menyebut Rp 300 triliun sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu Rp 349 triliun mencurigakan. Saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering jadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan,” jelasnya.

Menurut dia, uang yang sama berputar 10 kali secara aneh itu dihitungnya hanya 2 kali atau 3 kali. Padahal perputarannya 10 kali.

“Misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi,” ujarnya.

Bukan Hoax, Mahfud MD Sebut Ada Transaksi Mencurigakan 300T di Kemenkeu

Mahfud MD meminta agar tidak ada asumsi korupsi di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun.

“Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan,” tuturnya menegaskan.

Mahfud MD mencontohkan bentuk-bentuk dugaan pencucian uang ini seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version