Luncurkan Uang Baru, BI Terapkan 3 Aspek Inovasi pada Rupiah

Luncurkan Uang Baru, BI Terapkan 3 Aspek Inovasi pada Rupiah

Tampilan ketujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang baru yang terdiri dari tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo di Jakarta pada Kamis, 18 Agustus 2022.

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucapnya.

Perry Warjiyo menyatakan ketujuh pecahan Uang Tahun Emisi 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai tanggal 18 Agustus 2022 sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada.

Uang Tahun Emisi 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama Pahlawan Nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti Uang Tahun Emisi 2016.

Meski demikian, terdapat tiga aspek inovasi penguatan dalam Uang Tahun Emisi 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih handal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga semakin berkualitas dan terpercaya.

Pengeluaran Uang Tahun Emisi 2022 yang bertepatan dengan momen HUT ke-77 RI merupakan wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya. Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” kata Perry Warjiyo.

Sementara itu, pengedaran Uang Tahun Emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat dengan tetap menerapkan tata kelola sesuai Undang-Undang.

Pengeluaran Uang Tahun Emisi 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Masyarakat pun dapat melakukan penukaran Uang Tahun Emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR. Aplikasi penukaran uang tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk cinta, bangga, dan paham rupiah. Mari kita terus kobarkan optimisme, semangat kebangsaan, dan komitmen untuk pulih lebih cepat serta bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju,” tegas Perry Warjiyo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan 8 Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada Uang Tahun Emisi 2022 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomer 13 Tahun 2012 dan telah diteken pada pada 6 Juli 2022.

Pahlawan Nasional tersebut meliputi Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta pada pecahan uang kertas Rp100.000, Ir H Djuanda Kartawidjaja pada pecahan uang kertas Rp50.000, Dr GSSJ Ratulangi pada pecahan uang kertas Rp20.000, dan Frans Kaisiepo pada pecahan uang kertas Rp10.000.

Sementara, Dr KH Idham Chalid pada pecahan uang kertas Rp5.000, Mohammad Hoesni Thamrin pada pecahan uang kertas Rp2.000, dan Tjut Meutia pada pecahan uang kertas Rp1.000. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version