JAKARTA, Lingkar.news – Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) DKI Jakarta mengemukakan, tingkat kunjungan wisatawan atau turis luar negeri ke Ibu Kota belum terpengaruh pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, kata Sekretaris DPD HPI DKI Indra Diwangkara saat Musyawarah Daerah VIII HPI DKI di Balai Kota Jakarta, pada Jumat, 9 Desember 2022, beberapa pertanyaan sudah mulai dilontarkan dari mitra di luar negeri atau calon wisatawan mancanegara.
Menurut dia, pertanyaan yang mulai dilontarkan dari mitra di luar negeri atau calon wisatawan mancanegara, khususnya terkait pasal seks di luar nikah.
Timbulkan Polemik Wisman, Pemerintah Diminta Jelaskan Makna Pasal KUHP Baru
“Tidak semua membaca juga, kalau kami lihat berita, sebelum menikah itu ditangkap, itu semua tidak bisa pahami bahwa ada poin-poin,” katanya.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada mitra di luar negeri terkait regulasi yang berlaku tiga tahun lagi itu dan baru disahkan melalui paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.
Pihaknya juga berencana melayangkan aspirasi melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HPI terkait persoalan tersebut yang dikhawatirkan berdampak terhadap kunjungan wisatawan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebutkan, pihaknya bakal membentuk tim khusus untuk mensosialisasikan UU KUHP itu.
Pihaknya akan membentuk tim dari seluruh unsur yang ada, baik dari kementerian maupun tim pakar yang selama ini ikut membahas RUU tersebut.
“Dan (tim) ini akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan,” kata Yasonna Laoly di Istana Negara, belum lama ini. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)