• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

by Rosyid
23-Mei-2025 20:02
in Nasional
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. (Ceppy Febrinika Bachtiar/Lingkar.news)

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. (Ceppy Febrinika Bachtiar/Lingkar.news)

796
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu, 21 Mei 2025, tepat 27 tahun sejak lengsernya Soeharto.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mengkritik dan menilai bahwa Perpres 66/2025 tidak urgent dan tak dibutuhkan.

“Dalam sistem presidensial, tanpa ada Perpres 66/2025, Presiden sesungguhnya bisa memerintahkan Jaksa Agung untuk memperkuat sistem keamanan internal yang dimiliki kejaksaan dan atau dapat meminta kepolisian untuk terlibat dalam bantuan pengamanan,” kata Isnur dalam keterangan pers yang diterima Lingkar.news, Jumat, 23 Mei 2025.

Hingga kini, lanjutnya, belum ada realitas ancaman yang nyata terhadap keamanan nasional terkait kondisi kejaksaan yang mengharuskan Presiden Prabowo membuat perpres.

“Kondisi kejaksaan masih dalam keadaan normal menangani kasus-kasus hukum yang ada. Tidak ada ancaman militer yang mengharuskan Presiden atau Panglima TNI mengerahkan militer (TNI) ke kejaksaan. Maka itu, Perpres 66/2025 tidak memiliki urgensi dan tidak proporsional dalam hal pelibatan TNI,” jelas Isnur.

Koalisi memandang, sambung Isnur, lahirnya Perpres tak bisa dilepaskan dari masalah Surat Telegram Panglima/KASAD yang mengerahkan hampir 6.000 personel TNI ke Kejaksaan.

“Perpres 66/2025 adalah bentuk kamuflase hukum atas kesalahan Panglima yang melakukan pengerahan pasukan TNI ke Kejaksaan. Ini karena Perpres 66/2025 lahir setelah diterbitkan Telegram KASAD yang dipenuhi banyak permasalahan,” tambahnya.

Isnur mengatakan penerbitan Perpres 66/2025 ini adalah model politik fait accompli yang sama sekali tak sehat dan berdampak buruk bagi demokrasi.

Seharusnya, kata Isnur, yang dilakukan Presiden adalah mencabut surat telegram tersebut.

“Bukan malah membentuk Perpres 66/2025. Dalam konteks ini Presiden seolah-olah sedang membenarkan kesalahan Panglima TNI dengan jalan menerbitkan Perpres 66/2025,” tukasnya.

Koalisi menilai praktik kekuasaan dalam menjalankan hukum yang demikian akan berdampak buruk pada negara hukum dan demokrasi. Sebab, kesalahan hukum bukannya dikoreksi, tapi justru dilegalisasi.

Isnur menjelaskan bahwa praktik politik semacam ini sebelumnya pernah dilakukan di kasus Pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.

“Kesalahan mengangkat Letkol Teddy sebagai Seskab pada 21 Oktober 2024 justru diikuti dengan perubahan kebijakan dalam bentuk terbitnya Perpres 148/2024 tanggal 05 November 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang melegalisasi jabatan Seskab dapat diisi oleh prajurit TNI aktif,” ungkapnya.

Koalisi memandang, penerbitan Perpres 66/2025 membuka ruang kembalinya dwifungsi TNI.

“Perpres 66/2025 membawa militer masuk jauh ke wilayah sipil, yakni ke kejaksaan. Padahal kejaksaan adalah aparat penegak hukum yang melaksanakan kewenangan penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan UU,” jelasnya.

Sedangkan, TNI secara tegas dan jelas, merupakan alat pertahanan negara yang diatur di dalam konstitusi.

“Kegagalan untuk memisahkan penegakan hukum (urusan dalam negeri) dan urusan pertahanan adalah langkah nyata membangkitkan dwifungsi TNI itu sendiri,” ujarnya.

Koalisi juga memandang, Perpres 66/2025 tak menjadikan UU TNI atau UU Polri sebagai rujukan pembentukan di dalamnya. Padahal, substansi perpres banyak mengatur tentang pelibatan TNI dan Polri dalam pengamanan Kejaksaan.

Isnur mengakui bahwa konsideran Perpres 66/2025 hanya mencantumkan Pasal 4 Ayat (1) UUD NKRI 1945 sebagai dasar hukum pembentukan perpres.

Sehingga, kata dia, perpres ini tak menunjukkan kejelasan tentang pengerahan pasukan TNI dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti diatur dalam Pasal 7 UU TNI.

“Perpres 66/2025 sama sekali tidak menjelaskan jelas kategori OMSP yang dijadikan dasar keterlibatan TNI. Mengingat, ketentuan Pasal 7 UU TNI hanya membatasi OMSP ke dalam 16 jenis. Sedangkan melindungi tugas dan fungsi Kejaksaan, tidak termasuk di dalam 16 jenis OMSP tersebut,” kata Isnur.

Menurutnya, hal itu menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuatan militer. Pasalnya, tidak ada pembatasan jelas dan tegas tentang ruang gerak TNI itu sendiri.

Koalisi juga menilai, Perpres 66/2025 tak sesuai ketentuan hukum. Sebab, menempatkan TNI melampaui ketentuan yang diatur dalam UU.

Merujuk Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2025 bahwa yang dimaksud dengan “jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia” adalah jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pidana militer.

“Sehingga keterlibatan TNI dalam tubuh Kejaksaan hanya terbatas pada bidang pidana militer. Bukan melebar hingga mencakup ranah pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan lainnya,” tambahnya.

Koalisi menilai, penerbitan Perpres 66/2025 tidak urgent dan tidak dibutuhkan untuk saat ini.

“Sekalipun presiden memiliki kewenangan membentuk Perpres, tapi pembentukan Perpres tetap harus diletakkan dalam tata pembentukan perundang-undangan yang benar,” tambahnya.

Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid

Tags: Perpres Perlindungan JaksaPrabowo SubiantoYLBHI

Kategori Terkait

Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU
Nasional

Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

by Rosyid
20 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Kasus perkara hak cipta yang menimpa artis Agnez Mo masih terus berlanjut. Komisi III DPR RI menduga...

Read moreDetails
MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

20 Juni 2025
Kemnaker Optimalkan BLK untuk Dukung Sekolah Rakyat

Kemnaker Optimalkan BLK untuk Dukung Sekolah Rakyat

20 Juni 2025
DPR Desak Pemerintah Percepat Evakuasi Ratusan WNI dari Iran

DPR Desak Pemerintah Percepat Evakuasi Ratusan WNI dari Iran

19 Juni 2025
Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Era Jokowi

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Era Jokowi

19 Juni 2025

Featured Post

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT
Jateng

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 2 Bulucangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sudah mengajarkan keterampilan informasi dan teknologi (IT)...

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

19 Juni 2025
Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Papua, Baru 3 Kabupaten Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu
Banten

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

by Redaksi
20 Juni 2025

SERANG, BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, menaikkan insentif kader pos pelayanan terpadu (posyandu) dari Rp75 ribu per...

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

20 Juni 2025
Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

20 Juni 2025
MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

20 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya