Jakarta, Lingkar.news – Komjen Pol Marthinus Hukom, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menilai bahwa langkah pencegahan untuk memberantas narkoba lebih efektif dibanding memberikan hukuman mati bagi para bandar atau pelaku peredaran narkoba.
Menurut Marthinus, BNN tidak terpengaruh dengan hukuman mati yang bukan lagi masuk menjadi pidana pokok, melainkan pidana bersifat khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang kerap dikenal KUHP baru, yang mulai berlaku pada Januari 2026.
“Jadi, bagi saya, aturan-aturan yang bersifat progresif tidak sekadar menghukum badan atau menghukum mati, tetapi lebih banyak mengelola kognitif manusia supaya manusia itu memiliki kesadaran,” kata Marthinus kepada awak media di Jakarta, Kamis (24/10).
Dijelaskan Marthinus bahwa ternyata selama ini yang sudah dihukum mati akibat kasus peredaran narkoba tidak juga membuat yang lain berhenti melakukan tindak kejahatan tersebut, padahal esensi dari hukuman adalah memberikan efek jera.
Oleh sebab itu, dibutuhkan langkah lain untuk memberantas peredaran narkoba dan salah satunya adalah mengelola kognitif masyarakat.
Kepala BNN menjelaskan bahwa untuk mengelola kognitif atau berdasar pada pengetahuan faktual empiris dari pelaku sangat penting sehingga bisa lebih jauh mengetahui apa saja faktor yang memengaruhi mereka untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Banyak aspek yang bisa dilihat, seperti kondisi perekonomian, keluarga, dan lainnya, sehingga dalam poin-poin itulah yang sebenarnya harus dibina agar lebih baik.
“Kalau pencegahan sekarang ini kami sedang melihat dari pembinaan keluarga, lingkungan, pendidikan. Kemudian BNN mendekati mereka dengan pendekatan sosial, life skill (keahlian untuk hidup), dan lainnya,” ujar jenderal bintang tiga Polri itu.
Ia menjelaskan langkah-langkah itu sedang dilakukan oleh BNN di sejumlah kampung yang terkonsentrasi atau terindikasi menjadi pusat peredaran narkoba.
“Jika membina masyarakat secara konsisten agar tidak menjadi pelaku tindak pidana narkotika maka pemberantasan narkoba akan jauh lebih mudah ke depannya,” tambah Marthinus. (rara-lingkar.news)