• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 31, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenag Tanggapi Konten Ngemis Online dalam Hukum Islam

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
27 Januari 2023
in Nasional
Kemenag-Tanggapi-Konten-Ngemis-Online-dalam-Hukum-Islam

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib. (Istimewa/Lingkar.news)

348
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Adib menanggapi kasus konten mandi lumpur dengan tujuan mengemis online yang tengah viral di media sosial. Bahkan demi memetik simpati, tak jarang banyak yang memanfaatkan orang tua untuk mengemis pada viewer media sosial.

Adib mengatakan, dalam ajaran Islam meminta-minta itu merupakan perbuatan tidak terpuji.

“Saya lihat dari ajaran agama Islam sendiri ya, bahwa meminta-minta itu tidak terpuji, banyak hadis yang menyampaikan orang yang meminta-minta memiliki derajat yang terendah,” jelas Adib.

ADVERTISEMENT

DPR Minta Kominfo Blokir Konten Ngemis Online Mandi Lumpur

Selain anjuran lebih baik memberi daripada menerima, Adib memberi acuan dari Hadist Riwayat Ahmad untuk fenomena mengemis daring itu.

Di mana Rasulullah SAW bersabda, “Kegiatan meminta-minta (mengemis) akan selalu ada pada diri seseorang sampai ia menemui Allah dalam kondisi wajahnya tanpa sepotong daging pun.” (HR. Ahmad).

“Itu maksudnya tidak punya muka di hadapan Allah. Harusnya dia malu telah diberikan kemampuan untuk bekerja, berusaha, dan berikhtiar namun malah meminta-minta, apa lagi masih muda,” imbuh Adib.

Marak Pengemis Mandi Lumpur di Sosmed, Sosiolog Sebut akan Hilang Jika Tak Didukung

Berdasarkan konten yang beredar, menurut Adib telah melewati batasan mengemis untuk memenuhi kebutuhan, melainkan memperkaya diri, mengingat pembuat konten itu mampu meraup jutaan rupiah dalam sekali siaran langsung.

“Ada lagi hadis lain, barang siapa yang meminta-minta kepada masyarakat untuk memperkaya diri sesungguhnya ia hanya meminta batu neraka, maka hendaknya ia memilih mempersedikit atau memperbanyak,” imbuhnya menambahkan.

Merendahkan diri juga dilarang dalam Islam, Adib menjelaskan konten mengemis daring terlebih dengan mandi lumpur untuk meraup untung termasuk dalam perilaku merendahkan diri.

“Jadi ketika dia mandi lumpur itu kan merendahkan martabat dirinya, sama seperti modus berpura-pura pincang untuk meraih belas kasihan orang, sangat tidak terpuji dalam Islam,” ujar Adib.

Adib mengakui jiwa kedermawanan masyarakat Indonesia yang besar, namun ia mengimbau untuk bijak dan realistis dalam memilih penerima donasi.

“Saat ini melimpah lembaga terpercaya untuk menyalurkan donasi, bahkan banyak sekali masjid yang sudah menerima donasi digital, dibanding menaruh belas kasihan kepada seseorang yang sesungguhnya tidak pantas,” katanya.

Sebelumnya, viral video siaran langsung yang memperlihatkan nenek mandi lumpur di aplikasi berbagi video, TikTok.

Pada video tersebut, tampak seorang nenek yang disuruh mandi dengan lumpur hingga menggigil kedinginan untuk meminta hadiah yang dapat diuangkan pada penonton. Bahkan kegiatan itu dilakukan sejak pagi hingga malam.

Belum lama ini, Tiktok telah menghapus konten-konten mengemis daring tersebut dari platformnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: kemenagkemenag RIMedia Sosialvideo viral

Berita Terkait

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Presiden
Highlight

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Presiden

by Admin
30 Maret 2023

JAKARTA, LINGKAR.NEWS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memahami masyarakat kecewa atas pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20/2023,...

Read more
DPR Soroti Temuan KPK soal Proyek Tol Berpotensi Rugikan Negara Rp 4,5 T

DPR Soroti Temuan KPK soal Proyek Tol Berpotensi Rugikan Negara Rp 4,5 T

30 Maret 2023
Rapat Transaksi Janggal Rp 349 T Riuh, Mahfud MD Sebut DPR Markus

Rapat Transaksi Janggal Rp 349 T Riuh, Mahfud MD Sebut DPR Markus

30 Maret 2023
THR ASN dan Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran 2023

THR ASN dan Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran 2023

29 Maret 2023
Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T, Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Mahfud MD Hari Ini

Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T, Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Mahfud MD Hari Ini

29 Maret 2023
Demi Piala Dunia U20, Indonesia Harus Lobi FIFA Lebih Intensif

Demi Piala Dunia U20, Indonesia Harus Lobi FIFA Lebih Intensif

29 Maret 2023
Dinilai Dongkrak Wisata, Piala Dunia U20 Diharapkan Tetap Digelar di Indonesia

Dinilai Dongkrak Wisata, Piala Dunia U20 Diharapkan Tetap Digelar di Indonesia

28 Maret 2023
Diberi Kelonggaran Pemerintah, Pengecer Boleh Jual Baju Bekas Impor saat Ramadhan

Diberi Kelonggaran Pemerintah, Pengecer Boleh Jual Baju Bekas Impor saat Ramadhan

28 Maret 2023
9 Hal yang bakal Dihadapi Indonesia Jika Batal Gelar Piala Dunia U20 2023

9 Hal yang bakal Dihadapi Indonesia Jika Batal Gelar Piala Dunia U20 2023

27 Maret 2023

Trending

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM
Jateng

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

DEMAK - Dinnakerind Demak memberikan pelatihan perajangan tembakau bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Kangkung, Kecamatan...

Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jadi Evaluasi Pemerintah

Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jadi Evaluasi Pemerintah

28 Maret 2023
FIFA Resmi Coret Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Sanksi Menanti

FIFA Resmi Coret Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Sanksi Menanti

30 Maret 2023
Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

25 Maret 2023
Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

27 Maret 2023

Post Terbaru

Usut Transaksi Mencurigakan Kemenkeu 349T, DPR Usulkan Hak Angket
News

Usut Transaksi Mencurigakan Kemenkeu 349T, DPR Usulkan Hak Angket

by Admin
30 Maret 2023

JAKARTA, LINGKAR.NEWS - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengusulkan hak angket untuk menyelesaikan polemik transaksi mencurigakan senilai Rp 349...

Kabar Gembira, Jembatan Juwana Siap Diujicobakan 1 April 2023

Kabar Gembira, Jembatan Juwana Siap Diujicobakan 1 April 2023

30 Maret 2023
Ditanya soal Sengketa Lahan Pundenrejo, PG Pakis Bungkam

Ditanya soal Sengketa Lahan Pundenrejo, PG Pakis Bungkam

30 Maret 2023
Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Presiden

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Presiden

30 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version