Kejagung Diminta Perjelas Alasan Penetapan Tersangka Tom Lembong

Kejagung Diminta Perjelas Alasan Penetapan Tersangka Tom Lembong

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 hingga 2015 Bambang Widjojanto saat diwawancarai di Padang, Senin, 1 November 2024. (Antara/Lingkar.news)

PADANG, Lingkar.news Kasus yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 juga Co-captain Tim Sukses Anies Baswedan, Tom Lembong, membuat gaduh warganet sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segara memperjelas alasan penetapan tersangka.

“Secepatnya itu (kasus) harus dijelaskan karena akan lebih baik,” kata Wakil Ketua KPK periode 2011 hingga 2015 Bambang Widjojanto di Padang, Jumat, 1 November 2024.

Hal tersebut disampaikan Bambang Widjojanto menanggapi penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.

Kasus Tom Lembong: Kejagung Bantah Politisasi, Anies Percaya Integritas Sahabatnya

Menurut Bambang, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sehingga penegak hukum dalam hal ini Kejagung, harus mempertegas dan memperjelas alasan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

“Pejabat publik harus mampu menjelaskannya, dan bukan hanya sekadar legalitas tapi apa yang menjadi syarat dasar orang ini (Tom Lembong) dijadikan tersangka,” ujar dia.

Pihaknya mewanti-wanti apabila penegak hukum tidak bisa menjelaskan syarat dasar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, maka bisa saja publik mengaitkan kasus tersebut untuk kepentingan tertentu.

“Artinya, jika ini tidak bisa dijelaskan maka sinyalemen kriminalisasi menjadi justified. Oleh karena itu, penting untuk segera dijelaskan,” ujarnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Mei 2015 selaku Menteri Perdagangan yang memberikan izin persetujuan impor gula.

Pemberian izin ini dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi rapat koordinasi antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. (Lingkar Network |Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version