JAKARTA, Lingkar.news – Kebiasaan generasi muda mengonsumsi makanan/minuman tinggi gula dan ultra proses meningkatkan ancaman penyakit diabetes. Oleh karena itu penting bagi pihak-pihak terkait meningkatkan pengawasan obat dan makanan.
Pengawasan tersebut penting adanya dalam merespons persoalan mengenai banyaknya anak-anak yang melakukan cuci darah. Kebiasaan konsumsi makanan tidak sehat dapat memicu timbulnya berbagai penyakit yang gejalanya tidak langsung dirasakan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, pun mengingatkan pentingnya pengawasan instansi/lembaga terkait terhadap peredaran makanan/minuman tinggi gula dan ultra-proses, termasuk mengefektifkan regulasi oleh pembuat kebijakan.
“Yang pasti pengawasan dari Kemenkes dan BPOM harus ekstra dan benar-benar terasa manfaatnya. Pengetatan regulasi penting, tapi penting juga memastikan asupan sehat bisa terjangkau oleh semua,” ungkap Puan, Rabu, 7 Agustus 2024.
Puan juga menegaskan pentingnya sosialisasi dan konsumsi bahan pangan pertanian lokal guna menurunkan angka diabetes pada anak yang melonjak di Tanah Air.
“Meningkatnya diabetes pada anak menuntut pengawasan ekstra dari banyak pihak, khususnya orang tua. Pentingnya sosialisasi dan konsumsi bahan pangan lokal juga sangat diperlukan untuk mencegah diabetes pada anak,” terangnya.
Dia menilai bahan pangan hasil pertanian lokal, seperti singkong, dapat menjadi alternatif di tengah gempuran minuman tinggi gula dan makanan ultra-proses di pasaran.
“Singkong, salah satu sumber karbohidrat dengan indeks glikemik rendah bisa menjadi pilihan karena tidak memicu lonjakan gula darah, walau tentu saja konsumsinya tidak boleh berlebihan,” tuturnya.
Puan menyebut bahwa sejumlah data terbaru menunjukkan bahwa anak-anak kini semakin rentan terhadap diabetes, yang dapat mempengaruhi kualitas hidup mereka secara signifikan.
Menurut dia, bahan pangan lokal seperti singkong dan umbi-umbian lainnya yang mudah diolah sebagai pengganti nasi memiliki banyak manfaat untuk tubuh karena tidak melalui proses pengawetan sehingga lebih segar dan nutrisinya terjaga
Selain itu, kata dia, mengonsumsi bahan pangan lokal dapat mengurangi emisi sebanyak 20 persen, sekaligus menghindari ancaman penyakit diabetes, memanfaatkan hasil pertanian, hingga mendukung upaya kedaulatan pangan.
“Hebatnya singkong yang mudah ditemukan sehari-hari ini juga diminati pasar internasional untuk dibuat tapioka dan bahan pangan lain,” katanya.
Puan juga mendorong pemerintah agar memperbanyak program edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya pola makan sehat, menyoal kasus diabetes yang marak belakangan ini.
“Maka edukasi mengenai gizi dan kesehatan menjadi sangat penting. Di antaranya, program kampanye edukasi yang mempromosikan konsumsi bahan pangan lokal yang sehat, seperti singkong itu tadi, lalu sayuran, dan buah-buahan,” ucapnya.
Selain membantu mencegah diabetes, dia menekankan bahwa langkah tersebut juga mendukung petani lokal dalam hal produksi dan distribusi makanan alami hasil pertanian Tanah Air.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 26 Juli, guna menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Hal tersebut untuk merespon isu seperti diabetes, yang menjadi salah satu penyebab kematian terbesar secara global serta di Indonesia.
PP 28/2024 menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional.
Pasal 194 ayat 4, disebutkan Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 195 ayat 1, disebutkan bahwa orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak, serta mencantumkan label gizi, termasuk kandungan GGL pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji. Pasal 195 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Ada juga larangan untuk melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.
Pada ayat 4, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau dilarang menggunakan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)