JAKARTA, Lingakr.news – Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 Juni 2024. UU KIA ini membawa angin segar bagi para ibu hamil dan menyusui dengan memberikan jaminan cuti melahirkan yang lebih panjang serta perlindungan upah selama masa cuti.
Menurut UU KIA, ibu hamil berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja. Dalam kondisi khusus, seperti masalah kesehatan pada ibu atau anak setelah melahirkan, cuti tersebut dapat diperpanjang menjadi total 6 bulan.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf a UU KIA, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti selama 6 bulan dengan syarat:
- Paling singkat 3 bulan pertama, dan
- Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus yang dimaksud meliputi:
- Ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran.
- Anak yang lahir mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Bagi ibu yang mengalami keguguran, UU KIA memberikan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
UU KIA juga menjamin bahwa ibu yang bekerja dan mengambil cuti selama 6 bulan setelah melahirkan tetap mendapatkan gaji. Jaminan ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) dengan ketentuan pembayaran upah sebagai berikut:
- a. Secara penuh untuk 3 bulan pertama,
- b. Secara penuh untuk bulan keempat, dan
- c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Pengesahan UU KIA ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi ibu yang bekerja.
Oleh karena itu, dengan adanya perlindungan hukum ini, diharapkan para ibu dapat menjalani masa kehamilan dan pasca persalinan dengan lebih tenang dan tanpa khawatir kehilangan hak-hak mereka sebagai pekerja. (Lingkar Network | Lingkar.news)