Firman Soebagyo Curiga Ada Beking Kasus Pagar Laut Tangerang

Firman Soebagyo Curiga Ada Beking Kasus Pagar Laut Tangerang

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. (ANTARA/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil Jateng 3, Firman Soebagyo, mengaku heran terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kohod dalam kasus pagar laut di Tangerang. Pasalnya, pagar laut tersebut merupakan sebuah proyek besar yang menelan biaya miliaran rupiah.

Baru-baru ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka kasus pagar laut di Tangerang. Mereka adalah Arsin selaku Kepala Desa (Kades) Kohod, Ujang selaku Sekdes Kohod, dan pria berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

Atas keterlibatannya, keempat tersangka ini akan ditahan dan dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam kasus tersebut, Kepala Desa Kohod, Arsin, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah laut Tangerang.

Mengetahui identitas para tersangka, Firman Soebagyo meragukan kemampuan Kades Kohod untuk membiayai nelayan sehingga bisa membeli bambu senilai belasan miliar untuk memagari laut.

Diketahui, biaya pembuatan pagar laut di Tangerang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar untuk bahan baku dan Rp 12 miliar untuk tenaga kerja.

Ditambah lagi, Firman juga meragukan kemampuan Kades Kohod yang disebut bisa memagari laut hingga 36 hektare tanpa bantuan teknologi canggih.

“Ketika seorang nelayan bisa mampu membeli bambu yang nilainya Rp 17 miliar, ini juga bukan persoalan yang sederhana. Apakah ada kemampuan kepala desa membayar segitu banyak,” papar Firman saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

“Apakah ada kemampuan dari kepala desa bisa memagari laut pakai bambu yang sampai 36 hektare tanpa alat-alat teknologi canggih. Saya rasa tidak bisa. Dicabut saja kata TNI AL harus pakai alat berat,” sambungnya.

Lebih lanjut, Firman menduga adanya tindakan kejahatan yang direncanakan terkait kasus pagar laut, yang kemudian menumbalkan Kades Kohod. Ia juga curiga soal kemungkinan adanya oknum jahat yang berkuasa yang membekingi kasus tersebut.

“Artinya, ini ada suatu tindak kejahatan yang direncanakan,” katanya.

Firman meminta agar Menteri KKP melakukan investigasi lebih lanjut dan jangan menghentikan kasus tersebut setelah para tersangka dikenakan denda administratif.

Menurutnya, oknum berkuasa yang ada di belakang kasus pagar laut akan lebih mudah melenggang jika Menteri KKP membiarkan kasus tersebut berhenti begitu saja.

“Oleh karena itu, saya minta keseriusan Pak Menteri hendaknya jangan sampai berhenti di sini,” ucapnya.

“Kalau cuma sampai berhenti di sini, alangkah bebasnya para penjahat untuk melenggang dan menjarah kekayaan negeri ini, karena ada unsur pembiaran. Tentunya, ini harus jadi perhatian kita semua,” paparnya.

Di sisi lain, ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga ikut memberikan pernyataannya setelah rapat dengar pendapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono.

Titiek Soeharto menyebut pihaknya sudah mengetahui perihal kedua tersangka kasus pagar laut dari Menteri KKP.

“Sudah ada 2 orang tersangka sudah mengakui bahwa dialah yang bikin pagar laut itu. Dan akan membayar denda kompensasi dari pencabutan pagar laut itu sebesar Rp 48 miliar,” ucap Titiek Soeharto.

Sementara itu, ketika wartawan bertanya mengenai dugaan pihak perusahaan yang kemungkinan menjadi aktor di balik kasus pagar laut, sang Titiek Soeharto enggan bicara lebih lanjut.

Ia menyebutkan bahwa mengenai masalah hukum para tersangka merupakan tanggung jawab kepolisian.

“Beliau tadi menjelaskan sebatas kewenangan KKP. Untuk selebihnya dari itu, KKP punya keterbatasan, kami juga sebagai anggota DPR punya keterbatasan,” ucapnya.

“Sekarang sudah ditangani aparat yang berwajib,” tambahnya. (Lingkar Network | Hikmatul Uyun – Lingkar.news)

Exit mobile version