Fenomena Warga Lebih Suka Ngadu ke Medsos daripada Wakil Rakyat

Fenomena Warga Lebih Suka Ngadu ke Medsos daripada Wakil Rakyat

ILUSTRASI: Aduan warga melalui media sosial. (Freepik/Lingkar.news)

Lingkar.news – No viral no justice berarti tidak viral tidak ada keadilan. Ungkapan tersebut sering dipakai masyarakat ketika sebuah kasus mendapat tanggapan dari pihak terkait setelah kasus itu viral di media sosial.

Pada fenomena tersebut, masyarakat lebih memilih mengadu ke media sosial (medsos) dari pada langsung ke wakil rakyat. Hal ini karena masyarakat menilai bahwa, kasus yang diviralkan cenderung akan lebih cepat selesai dibandingkan kasus yang dimulai dengan laporan biasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu, 17 Mei 2023, fenomena no viral no justice yang terbaru yaitu terkait jalan rusak di Lampung. Beberapa warga Lampung lebih memilih mengadu soal jalan rusak ke media sosial dari pada ke wakil rakyat.

“Nyatanya lebih cepat respon ngadu ke medsos. Gak mungkin anggota dewan itu nggak tahu jalan rusak. Di Way Kanan juga ada anggota dewan yang tinggal di pelosok pasti juga ngelewatin jalan rusak,” kata Raifan, warga Way Kanan, Lampung.

Senada, salah seorang warga Sudirja, Lampung Tengah juga mengatakan bahwa kerusakan jalan sebenarnya sudah lama terjadi, namun ramai setelah viral di media sosial.

“Kerusakan jalan di daerah sini memang sudah lama terjadi, dan baru-baru ini viral di media sosial jadi baru ramai,” ujarnya, belum lama ini.

Dilansir dari website resmi DPR RI, pada Rabu, 16 Mei 2023, terdapat beberapa fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Selain ketiga fungsi tersebut, terdapat tugas dan wewenang DPR lainnya yaitu menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Sehingga berdasarkan tugas dan wewenang DPR tersebut, maka aduan-aduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh dewan.

Ada banyak jalur yang bisa digunakan untuk menyampaikan aspirasi ke DPR. Pertama, masyarakat bisa menyampaikan melalui email.

“Bisa juga lewat surat tapi surat sudah nggak zaman. Sekarang email, bisa juga WhatsApp. Kalau sekarang bisa lewat video juga. Jadi sampaikan masalah-masalah di masyarakat, tuntutan di masyarakat. Nanti kami cek, penyelesaiannya seperti apa,” kata Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.

Kedua, datang langsung ke gedung DPR RI, dengan mendaftar terlebih dahulu. Kemudian bertemu dengan anggota DPR untuk menyampaikan aspirasi. Ketiga, masyarakat bisa menyampaikan tuntutat melalui akun-akun media sosial milik DPR RI.

Ia juga mengingatkan, aspirasi yang sampaikan harus memprioritaskan kepentingan umum, khususnya terkait hak-hak rakyat. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version