Fakta-Fakta 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Diwacanakan Berbayar

Fakta-Fakta-25-Ruas-Jalan-di-Jakarta-yang-Diwacanakan-Bakal-Berbayar

Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Wacana Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik, akan segera diberlakukan di 25 ruas jalan di Ibu Kota, sesuai usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Besaran tarif ERP yang diusulkan sebesar Rp5.000 hingga Rp19.000. Sistem jalan berbayar berlaku pada jam-jam sibuk dan padat lalu lintas, yaitu pukul 05.00-22.00 WIB. Sistem tersebut, digadang sebagai solusi untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan Pemprov DKI Jakarta perihal rencana pemberlakuan ERP tersebut.

“Nanti kita ikuti saja alur yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kesepakatan bersama dengan DPRD. Sekarang kan belum. Baru wacana kan,” tuturnya di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, pada Sabtu, 16 Januari 2023.

Berikut ini beberapa fakta tentang 25 Ruas Jalan di Jakarta yang bakal berbayar, yang dirangkum dari beberapa sumber pada Senin, 16 Januari 2023.

1. PR besar sejak tahun 2004 yang mandek

ERP kembali digodok Pemprov DKI Jakarta untuk dieksekusi setelah timbul tenggelam sejak tahun 2004.

Rencana penerapan ERP sebetulnya sudah muncul pada tahun 2004, sejak masa kepemimpinan Gubernur Sutiyoso alias Bang Yos.

ERP sempat diuji coba pada tahun 2014, di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pada 2017, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memutuskan merevisi Pergub Nomor 149 tahun 2016 tentang ERP yang diteken Ahok.

Kemudian, wacana penerapan ERP kembali muncul di era Gubernur Anies Baswedan. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi pada tahun 2019, meminta Anies segera merealisasikan sistem jalan berbayar elektronik. Kemudian pada awal tahun 2023, wacana ERP kembali mengemuka.

2. ERP terkendala regulasi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, rencana penerapan ERP masih terkendala masalah regulasi.

“Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai,” ungkap Syafrin, baru-baru ini.

Saat ini sudah tersedia Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Syafrin menyebut saat ini regulasi itu masih dibahas bersama DPRD.

3. Khusus kawasan yang punya 4 kriteria

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada draft Raperda PPLE ada empat kriteria kawasan yang dapat diterapkan ERP.

4. Bakal diterapkan di 25 ruas jalan

Dalam draft Raperda PPLE disebutkan bahwa, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.

Nama-nama jalan yang akan menjadi tempat pemberlakukan sistem jalan berbayar elektronik, yaitu:

1. Jakarta Barat

2. Jakarta Pusat

3. Jakarta Selatan

4. Jakarta Timur

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya masih membahas soal ERP bersama Pemerintah Pusat. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menggali pendapat para ahli soal ERP.

“Jadi tahapan-tahapan peraturan sedang kita bahas, itu memerlukan waktu yang cukup panjang sehingga tatanan aturannya dipersiapkan. Berikutnya, ini kan baru menggali informasi pendapat para ahli, masyarakat, bagaimana pun itu kita masih FGD (Focus Group Discussion),” kata Heru, baru-baru ini. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version