Eks Penyidik KPK Sarankan Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo

Eks-Penyidik-KPK-Sarankan-Kemenkeu-Tolak-Pengunduran-Diri-Rafael-Alun-Trisambodo

KONFERENSI PERS: Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat memberikan keterangan. (Tangkapan Layar YouTube Kemenkeu RI/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah tersebut sebagai buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, MDS, yang heboh di media sosial.

“Saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai ASN DJP mulai Jumat, 24 Februari 2023,” kata Rafael dalam surat terbuka di Jakarta, pada Jumat, 24 Februari 2023.

Untuk itu, ia akan mengikuti prosedur pengunduran diri di DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Buntut Kasus Penganiayaan, Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo

Meski mengundurkan diri dari ASN, Rafael menyatakan akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan oleh anaknya.

Melalui surat tersebut, Rafael pun kembali menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga korban atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anaknya dan terus mendoakan agar korban diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat.

“Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak,” tuturnya.

Selain itu, ia juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), keluarga besar Gerakan Pemuda (GP) Ansor BANSER, dan seluruh masyarakat Indonesia.

Kemudian, Rafael meminta maaf kepada seluruh pegawai Kemenkeu terutama DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

“Surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini,” tutup Rafael.

Sementara itu, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyarankan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo.

Menurutnya, pengunduran diri tersebut berisiko menghambat pengusutan kasus dan harta pejabat pajak itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Yudi sebagai respons atas terbitnya surat pengunduran diri Rafael dari jabatannya.

Ia mengatakan, pengusutan kasus Mario dan keterkaitannya dengan harta keluarga berisiko terganjal, jika Rafael tidak berstatus lagi sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dianiaya Anak Pejabat Pajak hingga Koma 2 Hari, LBH Ansor Siap Kawal Proses Hukum

“Saran saya jangan terima pengunduran dirinya (Rafael, red) mas @prastow (Yustinus Prastowo selaku Stafsus Menkeu, red). Sebab bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya, karena bukan ASN lagi,” tulis Yudi seperti yang dilansir melalui Twitter miliknya, pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Yudi juga menilai bahwa, aparat penegak hukum bisa saja tetap mengusut karena tempus delicti (waktu terjadinya suatu tindak pidana, red) adalah ketika Rafael masih berstatus ASN. Namun, tambahnya, pihak Kemenkeu harus memastikan bahwa pengusutan oleh pihaknya juga bisa berjalan.

“Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti saat masih ASN, namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael untuk mempermudah pemeriksaan harta kekayaannya oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

“Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai pegawai negeri sipil. Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” katanya.

Ia juga mengatakan sudah meminta agar pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin RAT dapat ditindaklanjuti.

“Kami di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Pajak, maupun seluruh unit eselon 1 di Kementerian Keuangan,” ucapnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version