JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah mempertimbangkan untuk mengembalikan Ujian Nasional (UN) setelah sebelumnya dihentikan pada tahun 2020.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta apabila UN kembali diterapkan maka Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dapat menghadirkan sistem UN berbasis digital bukan manual.
“Kami sudah sampaikan ke Mendikdasmen, silahkan laksanakan ujian nasional, tapi jangan pakai format lama atau cara manual,” kata Lalu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.
Lalu beropini penerapan UN berbasis digital akan mampu mencegah kemunculan kecurangan dalam pelaksanaan ujian. Menurutnya, UN dengan metode manual menggunakan kertas untuk lembar jawaban rentan menimbulkan kecurangan, dan membutuhkan proses cetak yang cukup rumit.
Banyak Masyarakat Minta UN Kembali Digelar, Mendikdasmen Belum Bisa Putuskan
Kemudian, dibutuhkan biaya mahal untuk mencetak soal. Kemudian tahapan proses distribusi soal ke seluruh penjuru Indonesia yang harus dilalui dan memakan waktu.
Selain itu pengiriman soal juga harus dikawal secara ketat oleh pihak kepolisian, mulai dari percetakan, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bahkan sampai tingkat sekolah.
“Makanya, kami minta jangan menggunakan sistem yang lama. Cara manual itu harus ditinggalkan,” ujarnya.
Berikutnya, Lalu meminta Kemendikdasmen agar menyiapkan kebutuhan sarana dan prasarana digital secara matang, sebelum UN dilaksanakan. Kebutuhan itu mencakup komputer atau laptop, jaringan internet, dan server yang handal.
“Jaringan IT harus betul-betul dipikirkan dan disiapkan sejak sekarang sehingga nanti UN digital bisa dilaksanakan dengan baik. Jangan sampai persoalan yang pernah terjadi pada pelaksanaan asesmen nasional terulang dalam UN nanti,” tuturnya.
Kebijakan UN Dikaji Ulang, Pengamat: Asalkan Bukan untuk Syarat Kelulusan
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II itu pun memberikan contoh pelaksanaan asesmen nasional di NTB yang kurang efektif. Hal itu, menurutnya, disebabkan karena sarana IT yang kurang memadai. Alat asesmen hanya tersedia di kota. Alat tersebut kemudian digunakan bergantian di tingkat kecamatan.
“Jadi, sekolah harus menunggu giliran penggunaan alat asesmen. Jelas hal tersebut membutuhkan waktu cukup lama. Hal itu tidak boleh terjadi UN nanti. Sarana prasarana IT harus betul-betul dipersiapkan,” ucapnya.
Sebagai informasi sejak tahun 2021, Ujian Nasional sudah ditiadakan. Kebijakan itu diambil oleh Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bawah pemerintahan Presiden Jokowi.
Penghapusan Ujian Nasional dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan. Tujuan utamanya adalah agar siswa dapat mengembangkan kemampuan tanpa terbebani tekanan akademis yang berlebihan.
UN dihapus dan digantikan oleh Asesmen Nasional. Asesmen ini tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk mengukur kualitas pendidikan melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)