DPR Ingin Dana Infrastruktur Pendidikan Dipegang Langsung Kementerian Terkait

DPR Ingin Dana Infrastruktur Pendidikan Dipegang Langsung Kementerian Terkait

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam rapat kerja Komisi X bersama Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro, dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Jakarta, Lingkar.news – Pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur pendidikan didorong oleh Komisi X DPR RI menjadi kewenangan kementerian yang terkait dengan bidang pendidikan, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Sepakat dengan keinginan tersebut, Hetifah Sjaifudian selaku Ketua Komisi X DPR RI mengatakan pihaknya mendorong Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Komisi X mendorong Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek untuk berkoordinasi dengan K/L lain agar anggaran pembangunan infrastruktur pendidikan dapat dikelola kementerian yang membidangi pendidikan,” kata Hetifah dalam rapat kerja Komisi X bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro, dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).

Hal tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan dari rapat itu. Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru menyampaikan bahwa persoalan sarana dan prasarana pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih menjadi persoalan yang tidak terselesaikan.

“Ini mohon dapat menjadi perhatian, peningkatan pendidikan di daerah 3T, baik itu dalam bentuk sarana-prasarana sampai sekarang butuh perhatian, apalagi kalau kita bicara sarana-prasarana, banyak teman-teman di Komisi X tidak bisa berbuat banyak,” ujar dia.

Menurut Ratih, keterbatasan yang dimiliki oleh Komisi X dalam memperjuangkan sarana dan prasarana pendidikan, terutama bangunan fisik, disebabkan oleh kewenangan tersebut dimiliki oleh Kementerian Pekerjaan Umum yang bukan merupakan mitra Komisi X.

“Kalau kita bicara fisik pendidikan itu ada di (Kementerian) PUPR,” ujar dia.

Untuk mengatasi masalah itu, Ratih berharap kewenangan mengelola anggaran ataupun pelaksanaan pembangunan infrastruktur pendidikan dialihkan pada Kemendikdasmen ataupun Kemendiktisaintek.

“Besar harapan kami, mudah-mudahan terkait yang sifatnya fisik, itu bisa dikembalikan lagi ke leading sektor dunia pendidikan, yaitu ada di Bapak-Bapak (Mendikdasmen dan Mendiktisaintek) semua yang ada di sini,” ujar dia. (rara-lingkar.news)

Exit mobile version