Lingkar.news – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru sudah berlaku per Juli 2024. Pada format SIM baru, nomor SIM disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyampaikan bahwa format baru SIM tersebut untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM. Selain itu, agar mendukung penggunaan SIM di luar negeri.
“(Format baru SIM sudah berlaku dari) Juli 2024,” ungkap ungkapnya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Meskipun format baru sudah berlaku, tetapi masyarakat tidak harus memperbarui SIM saat ini. Pasalnya, penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan otomatis diterapkan saat perpanjangan masa berlaku lima tahun sudah habis.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya sesuai kebijakan format yang terbaru,” terangnya.
Wajib Tahu, Ini 5 Fakta Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan
Pemberlakuan SIM pakai NIK ini juga bertujuan untuk menyetarakan dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis NIK.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dengan single data sehingga lebih mudah,” sambungnya.
Hal yang juga perlu diketahui terkait peraturan baru pembuatan SIM yaitu masyarakat harus menyertakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan baik untuk perpanjangan maupun pembuatan baru.
Syarat dokumen BPJS Kesehatan ini masih dalam uji coba 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi yang meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Lalu implementasinya akan berlaku pada November 2024 secara nasional.
Meskipun ada perubahan format dan syarat pembuatan SIM, tetapi biaya pembuatan SIM tidak berubah. (Lingkar Network | Lingkar.news)