JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 337 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran daerah namun terhambat moratorium DOB.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pencabutan kebijakan tersebut akan dipertimbangkan. Kemendagri akan membahas kelanjutan dari moratorium pemekaran daerah.
“Ini karena banyak yang sudah mendesak,” kata Bima usai berkunjung ke SMAN 34 Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Menurut Wamendagri pencabutan moratorium pemekaran wilayah harus dengan sungguh-sungguh, termasuk memastikan anggaran yang tersedia cukup dan menentukan daerah yang menjadi prioritas untuk pemekaran.
Pembahasan tersebut, kata dia, menjadi salah satu pekerjaan rumah Kemendagri yang saat ini juga tengah mengkaji sistem pemilihan umum (pemilu).
Berdasarkan data Kemendagri dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024, terdapat 337 usulan pembentukan DOB.
Jumlah tersebut meliputi 42 usulan pemekaran provinsi, 248 pemekaran kabupaten, 36 pemekaran kota, enam pemekaran daerah istimewa, dan lima pemekaran otonomi khusus.
Dia juga menyampaikan bahwa kementeriannya sedang menyusun desain besar otonomi daerah sebab hal ini juga berkaitan dengan sistem pemilihan umum (pemilu) untuk memilih kepala daerah.
“Kalau otonomi daerahnya di kabupaten/kota, maka pemilihan seperti apa? Bagaimana peran provinsi dalam konteks otonomi daerah? Akan berkaitan juga dengan sistem pemilihannya. Jadi itu berkaitan,” ucapnya.
Pada kesempatan berbeda, Komisi II DPR RI menunggu political will atau kemauan politik Presiden RI Prabowo Subianto terkait dengan pencabutan moratorium pembentukan DOB
“Moratorium ini ‘kan level kebijakannya Presiden sehingga DPR maupun kementerian/lembaga menunggu political will dari Presiden,” kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Sementara itu senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai perlu adanya evaluasi dari pemerintah pusat terhadap kebijakan moratorium. Lebih dari itu, pemerintah harus pula memberikan atensi terhadap daerah-daerah yang sudah dimekarkan agar sungguh bisa berkembang sesuai harapan di awal pembentukannya.
“Sebab, pemerintah pusat punya tanggung jawab pembinaan dalam memastikan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dia mengatakan aspirasi pemekaran daerah atau daerah otonomi baru di berbagai wilayah di Indonesia merupakan konsekuensi dari kehidupan negara yang berdemokrasi sebab negara melalui undang-undang pun mengatur sekaligus memberikan ruang dengan berbagai aturan serta persyaratan yang mesti dipenuhi. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)