Lingkar.news – Pemerintah Indonesia akan menerapkan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan pajak baru itu disebut opsen pajak.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Apa saja yang termasuk opsen pajak?
Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Opsen PKB adalah opsen yang dikenakaan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kemudian opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua opsen pajak tersebut dipungut oleh kepala daerah karena merupakan jenis pajak official assessment.
Adapun pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB sesuai dengan Pasal 107 ayat (1) PP KUPDRD didasarkan atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten kota.
Tarif Opsen Pajak (PKB dan BBNKB)
Besaran tarif opsen PKB dijelaskan dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bahwa tarif opsen pajak PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen dari pajak terutang. Besaran tarif tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah.
Komponen Pajak Kendaraan
Dengan diberlakukannya opsen pajak maka total komponen pajak yang haris dibayar oleh pemilik kendaraan baru yaitu:
- BBN-KB
- Opsen BBN-KB
- PKB
- Opsen PKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Karena ada tambahan komponen pajak itu maka Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan mengalami perubahan. Yakni ada dua kolom baru untuk mencatat opsen PKB dan opsen BBNKB.
Pembayaran Pajak dan Opsen
Pembayaran opsen pajak dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. Secara teknis pembayaran ini akan diproses melalui bank dan dibagi ke masing-masing rekening, yakni:
- Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk PKB dan BBN-KB,
- Rekening Kas Umum Negara (RKUN) untuk administrasi STNK dan TNKB,
- Rekening Jasa Raharja untuk SWDKLLJ
- RKUD Kabupaten/Kota untuk opsen PKB dan BBN-KB.
Tarif Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Simulasi perhitungannya, jika satu kendaraan bermotor dikenakan PKB atau pajak tahunan senilai Rp1 juta maka akan ada tambahan opsen Rp660.000. (Lingkar Network | Lingkar.news)