Timbulkan Tafsir Liar, PP Soal Kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja Perlu Direvisi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati. (Antara/Lingkar.news)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.newsDewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pemerintah perlu merivisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) lantaran terdapat ketentuan yang menimbulkan multitafsir.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut salah satu pasal multitafsir itu seperti penyediaan alat kontrasepsi bagi usia siswa dan remaja. Di kalangan masyarakat poin tersebut mengandung tafsir liar sebagai pembolehan remaja melakukan hubungan seksual di luar pernikahan menggunakan alat kontrasepsi berdalih pelayanan kesehatan reproduksi.

“Jika masih harus menunggu Permenkes, sama sekali tidak menyederhanakan regulasi. UU Kesehatan dibuat dengan sistem Omnibus dengan dalih menyederhanakan regulasi. Namun aturan turunannya malah harus berbelit-belit dan birokratis. Kita dorong untuk revisi di tingkat PP agar tidak menimbulkan tafsir liar,” terang Kurniasih, Rabu, 7 Agustus 2024.

Alih-Alih Alat Kontrasepsi, Anak Lebih Butuh Edukasi Kesehatan Reproduksi

Kurniasih menyampaikan bahwa salah satu ekses negatif dari seks bebas adalah peningkatan angka aborsi akibat kehamilan yang tidak diinginkan. Data Guttmacher Institute pada 2000, kata dia melanjutkan, mengungkapkan terdapat sekitar 37 aborsi untuk setiap 1000 perempuan berusia 15-49 tahun.

“Belum lagi bicara meningkatnya angka penyakit menular seksual yang semakin tinggi. Kemenkes melansir kasus sifilis meningkat hampir 70 persen dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yakni 2018 sampai 2022 kemarin,” bebernya.   

PP UU Kesehatan Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Tuai Kontroversi

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, menegaskan bahwa pemberian alat kontrasepsi itu ditujukan untuk remaja yang sudah menikah demi menjaga kesehatan calon ibu.   

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah hingga umur yang aman untuk hamil, dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” terang Syahril.

Ia lantas meminta masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut karena akan diperjelas dalam rancangan peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan PP tersebut. Dia menjelaskan PP tersebut memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit sekaligus menjelaskan edukasi terkait dengan kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version