JAKARTA, Lingkar.news – Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), dilaporkan ke polisi oleh mantan istri atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membenarkan bahwa pihaknya telah menrima laporan terkait dugaan kasus penipuan yang melibatkan Tiko Aryawardhana itu.
Saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan guna mendalami lebih lanjut kasus tersebut.
“Sudah naik tahapan penyidikan,” ucapnya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Leo, penasihat hukum mantan istri Tiko, mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi para rentang tahun 2015-2021. Saat itu Tiko dan mantan istrinya (AW) mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Leo mengatakan bahwa laporan telah dilayangkan kepada pihak kepolisian pada 2022 lalu, namun baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februarai 2024.
“LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” ucapnya.
Untuk proses hukum, ia menyerahkan kewenangannya secara penuh kepada penyidik.
Atas dugaan kasus penggelapan uang ini, suami Bunga Citra Lestari diancam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)