Terciduk Ada yang Tak Lengkapi Surat saat Menhub Sidak Bus Pariwisata di Jakarta

Terciduk Ada yang Tak Lengkapi Surat saat Menhub Sidak Bus Pariwisata di Jakarta

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelaikan jalan bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/2024). (Antara-Martha Herlinawati Simanjunta/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelaikan jalan bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/6). Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa bus pariwisata yang beroperasi di lokasi wisata tersebut memenuhi persyaratan keselamatan dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Dalam sidak tersebut, Menhub Budi menemukan sejumlah pelanggaran serius. Dari enam bus pariwisata yang diperiksa secara acak, empat di antaranya tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap. Beberapa bus tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, dan lainnya tidak melengkapi uji kendaraan bermotor atau KIR.

“Empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis. Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan,” kata Menhub Budi.

 Menhub menegaskan bahwa bus-bus yang tidak memenuhi persyaratan kelaikan jalan ini akan ditahan dan tidak diizinkan untuk beroperasi hingga mereka memenuhi semua syarat yang ditetapkan.

Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini.

“Kami bersama Kakorlantas sengaja datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata,” tambahnya.

Dalam inspeksi tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, juga hadir dan menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Perhubungan untuk menertibkan bus pariwisata.

Lebih lanjut, Menhub Budi mengingatkan kepada operator bus dan pengemudi tentang kewajiban untuk melengkapi surat-surat kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Hal ini termasuk Uji KIR, STNK, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

” Yang suratnya belum ada nanti kita hentikan. Ini akan kita lakukan sesuai kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,” ujar Slamet.

Di sisi lain, Menhub mengingatkan, penumpang dapat meminta pengemudi menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan lainnya. Pemeriksaan izin dan kelaikan bus juga dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Perhubungan di https://mitradarat.dephub.go.id. (Lingkar Network | Anta– Lingkar.news).

Exit mobile version