Tegas, 442 Jukir Liar Ditindak Pemprov DKI Jakarta

Tegas, 442 Jukir Liar Ditindak Pemprov DKI Jakarta

Penertiban juru parkir (jukir) liar di minimarket di wilayah Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). (Antara-Siti Nurhaliza/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Tim gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak 442 juru parkir liar di minimarket hingga ruko perkantoran di Jakarta selama dua pekan terakhir, yakni pada 15-30 Mei 2024.

“Total juru parkir liar yang ditindak penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 30 Mei 2024 sebanyak 442 juru parkir liar,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/6).

Syafrin menjelaskan bahwa penindakan juru parkir liar ini dilakukan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan pembinaan secara persuasif dan humanis, serta memberikan surat pernyataan kepada para juru parkir liar.

Pada pekan pertama sejak tim gabungan dibentuk, petugas telah menindak 216 juru parkir liar. Jumlah tersebut bertambah hingga mencapai 442 juru parkir liar pada akhir Mei. Pada 30 Mei 2024, petugas berhasil menjaring 80 juru parkir liar di 65 lokasi bersama tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta, Satpol PP, dan TNI/Polri.

Lokasi penindakan pada 30 Mei 2024 meliputi berbagai wilayah, antara lain:

Tingkat Provinsi

Total juru parkir yang ditindak: 15

Tingkat Kota Jakarta Pusat

Total juru parkir yang ditindak: 13

Tingkat Kota Jakarta Utara

Total juru parkir yang ditindak: 8

Tingkat Kota Jakarta Barat

Total juru parkir yang ditindak: 12

Tingkat Kota Jakarta Selatan

Total juru parkir yang ditindak: 9

Tingkat Kota Jakarta Timur

Total juru parkir yang ditindak: 13

Penindakan ini melibatkan berbagai instansi seperti Dishub, Satpol PP, lima Wali Kota Administrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Suku Dinas Perhubungan lima Wilayah Kota Administrasi, UP Parkir, dan TNI/Polri. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version