Satpol PP DKI Jakarta Bantah Isu Denda Rp 50 Juta Terkait Jentik Nyamuk

Satpol PP DKI Jakarta Bantah Isu Denda Rp 50 Juta Terkait Jentik Nyamuk

Petugas melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus dan pemeriksaan jentik berkala (PJB) demi mencegah merebaknya penyakit DBD di Jakarta. (Antara-HO-Dinas Kominfotik DKI Jakarta/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait klaim bahwa mereka menerapkan denda sebesar Rp50 juta kepada warga yang kedapatan  membiarkanjentik nyamuk aedes aegypti, vektor demam berdarah dengue (DBD), di dalam rumah mereka.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

“Tidak benar, kami langsung mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, ada tahapannya,” ujarnya, Kamis, 6 Juni 2024.

Arifin menjelaskan bahwa proses penanganan kasus seperti ini diatur oleh Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue.

Menurut peraturan tersebut, pencegahan DBD adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.

Tindakan pencegahan meliputi berbagai upaya, seperti pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), surveilans, dan sosialisasi.

Arifin juga menegaskan bahwa sanksi denda sebesar Rp50 juta hanya merupakan salah satu dari beberapa tahap sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar ketentuan pencegahan DBD.

Tahapan sanksi dimulai dari teguran tertulis, dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah, dan baru kemudian denda sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Arifin menambahkan bahwa Perda tersebut juga memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif dalam pencegahan DBD.

Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk menyosialisasikan kembali Perda Nomor 6 Tahun 2007 secara utuh kepada masyarakat.

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta juga turut menggencarkan PSN untuk mencegah penyebaran DBD.

Menurut data Dinkes, hingga 16 April 2024, terdapat 3.875 kasus DBD dengan enam orang meninggal dunia sejak awal tahun ini. (Lingkar Network | Anta– Lingkar.news)

Exit mobile version