Ridwan Kamil-Suswono Tak Jadi Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Ridwan Kamil-Suswono Tak Jadi Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Pasangan bakal calon Gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) pada Pilkada 2024. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak jadi menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain pasangan RIDO, pasangan calon nomor 2  Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tidak mengajukan gugatan sengketa pilkada. Hal itu berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta pada Kamis, 12 Desember dini hari bahwa kedua paslon tidak nampak hadir.

Begitu pula menuurt pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama Ridwan Kamisl-Suswono maupun Dharma-Kun.

Bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

Adapun KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu, 8 Desember 2024. Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59.

Hasil Pilkada Jakarta 2024 Tetap Valid Meski 42 Persen Warga Golput

Sementara itu dilihat dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.

Jumlah itu masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.

Kemudian, tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.

Selanjutnya sebanyak 212 permohonan didaftarkan menyoal sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota. Dengan begitu, total gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.

Sah! Pramono-Rano Menangi Pilkada Jakarta 2024, Ini Perolehan Suara Tiga Paslon

Sebelumnya pada Sabtu, 7 Desember 2024, tim pemenangan RIDO menyatakan sudah mempersiapkan materi untuk mengajukan gugatan pilkada ke MK.

anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis, menjelaskan gugatan pilkada itu salah satunya karena diduga ada beberapa pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM),” ujarnya di Kantor DPD Golkar Jakarta, Sabtu, 7 Desember 2024.

Adapun KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen pada Minggu, 8 Desember 2024.

Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version