Jakarta, Lingkar.news – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2024 – 2044 bervisi sebagai kota bisnis berskala global yang berketahanan, berbasis transit dan digital, resmi disetujui oleh DPRD DKI Jakarta menjadi peraturan daerah (perda).
“Setelah RTRW Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 – 2044 jadi peraturan daerah, maka peraturan daerah dimaksud akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat memimpin Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/8).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebutkan bahwa RTRW Jakarta 2024 – 2044 itu dirumuskan mengikuti dinamika perkembangan yang terjadi dan kebutuhan kota Jakarta.
Visi ini menggantikan RTRW Jakarta 2010-2030 yakni Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan sejajar dengan kota-kota besar dunia dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera.
Pantas mengatakan perumusan visi Jakarta yang baru tersebut mengacu pada tiga pilar utama dari perencanaan tata ruang Jakarta.
Ketiga pilar ini yakni berorientasi transit, berorientasi digital dan penciptaan lingkungan permukiman yang mandiri untuk mewujudkan kota Jakarta yang berketahanan.
Lalu, guna mewujudkan visi tersebut, maka disusun enam tujuan dari penataan ruang kota Jakarta yaitu terciptanya pembangunan kota yang berorientasi transit dan digital, terciptanya hunian yang layak huni dan berkeadilan, serta lingkungan permukiman yang mandiri.
Kemudian, terwujudnya ruang dan pelayanan kota yang berketahanan dan terintegrasi dengan wilayah sekitar yakni Bogor, Depok Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Bodetabekpunjur), terciptanya penataan ruang yang mendukung peran Jakarta sebagai kota bisnis berkala global.
Lalu, terwujudnya perkembangan kawasan pesisir, perairan dan Kepulauan Seribu yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta terciptanya penataan ruang yang mendukung peran Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan.
Pantas mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, maka terdapat perbedaan arah pengembangan Jakarta ke depan yang sebelumnya merupakan Ibu Kota Negara, menjadi pusat perekonomian nasional dan global.
Selain itu, terdapat pula kewenangan yang diberikan akibat dari kekhususan Jakarta meliputi pengaturan terkait ruang laut, dan pengaturan terkait pendapatan daerah.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan penyusunan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah kota Jakarta yang telah mengakomodir dinamika pembangunan dan kebijakan yang terjadi untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012,” kata dia.
Pantas berpendapat, RTRW tahun 2024-2044 ini sangat penting demi kemajuan pembangunan kota Jakarta ke depan, yang akan menjadi kota global dan akan memberikan dampak pembangunan bagi masyarakat Jakarta. (rara-lingkar.news)