JAKARTA, Lingkar.news – Memastikan keamanan dan kelancaran proses rekapitulasi ulang, Polres Metro Jakarta Utara menurunkan 418 personel gabungan untuk mengawal proses rekapitulasi ulang suara di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Kami menurunkan personel untuk memastikan rekapitulasi berjalan dengan aman dan lancar serta tidak ada gangguan,” ujar Kapolres Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Senin, 23 Juni 2024.
Ratusan personel ini terdiri dari Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Direktorat Samapta Polda Metro Jaya, Direktorat Pamobvit, Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Tanjung Priok, Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502, Satpol PP, dan Gulkarmat.
Dalam pengamanan ini, petugas tidak diperbolehkan membawa senjata api serta tidak boleh melakukan aksi yang tidak terpuji selama pengamanan berlangsung.
“Tetap fokus dan petakan tingkat kerawanan yang ada di lapangan untuk mengantisipasi terjadinya aksi yang tidak diinginkan,” kata Gidion.
Pihaknya juga telah melakukan blokade ke akses masuk ke Kantor KPU Jakarta Utara agar orang yang masuk ke dalam lokasi rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang ada. Hanya orang yang memiliki kartu akses atau surat mandat yang terbatas hingga tiga orang yang diperkenankan masuk.
“Pengamanan ini bertujuan untuk membantu aktivitas rekapitulasi berjalan dengan aman dan nyaman tanpa gangguan yang dapat mengakibatkan kekacauan,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga menurunkan sejumlah kendaraan di lokasi untuk mengantisipasi terjadinya aksi kericuhan, seperti kendaraan pengurai massa, kendaraan Brimob, dan pemasangan blokade.
Sebelumnya, KPU Kota Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang suara di 233 TPS Cilincing Jakarta Utara untuk pemilihan DPRD Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) II sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mengikuti keputusan MK nomor 9 untuk melaksanakan rekapitulasi ulang di 233 TPS Cilincing ini,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Jakarta Utara Cipto Hardoyo.
Rekapitulasi ulang tersebut dilakukan secara transparan dan dapat disaksikan lewat siaran media sosial akun resmi KPU Jakarta Utara. Mahkamah Konstitusi menjadwalkan KPU Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi ulang selama dua hari, pada Minggu (23/6) hingga Senin ini.
“Pertama, keputusan MK itu memang dijadwalkan oleh MK itu sendiri bukan kemauan kita. Itu dijadwalkan dua hari di tanggal 23 Juni dan 24 Juni. Mudah-mudahan hari ini selesai,” kata Cipto. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)