Pemprov Jakarta Diminta Buat Tatib Lurah-Camat Wajib Tempati Rumah Dinas

Pemprov Jakarta Diminta Buat Tatib Lurah-Camat Wajib Tempati Rumah Dinas

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat aturan baku berisi tata tertib yang mewajibkan lurah dan camat menempati rumah dinas agar dapat segera menindaklanjuti aspirasi warga.

“Saya minta eksekutif membuat suatu regulasi aturan yang mengarah agar mereka tertib dan disiplin duduk di tengah-tengah masyarakat dengan cara menempati rumah dinas,” ujar Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Inggard Joshua, dalam keterangannya di  Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Inggard mengatakan, Pemprov Jakarta harus memberi sanksi berat bagi lurah dan camat yang tidak menempati rumah dinas. Hal ini mengingat banyak persoalan di wilayah yang harus segera diatasi pada waktu dan situasi darurat.

“Jadi memang harus diberikan sanksi yang berat bagi teman-teman kita. Lurah camat ini sering mengabaikan apa yang sudah dianggarkan yang penting anggarannya keluar, proyeknya jalan terus, udah ditinggal gitu aja,” kata Inggard.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji. Dia berpendapat banyak lurah dan camat tidak tinggal di rumah dinas. Akibatnya, masyarakat kesulitan pada saat ingin menyampaikan aspirasi.

Karena itu, Ongen pun meminta seluruh lurah dan camat untuk menempati rumah dinas yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Kami minta teman-teman wali kota untuk ada ketegasan, sehingga rumah dinas ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Orgen.

Menanggapi usulan dari legislator, Asisten Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan segera menindaklanjuti kekosongan rumah dinas yang tidak ditempati oleh lurah dan camat. Sebab, kata dia, penyediaan sarana dan prasarana seperti rumah dinas merupakan bagian dari aset Pemprov DKI.

Selain itu, Sigit menyatakan bahwa legislatif mempunyai hak mengawasi penggunaan rumah dinas bagi lurah dan camat sehingga penggunaan rumah dinas sebagai bentuk salah satu penyelamatan aset Pemprov DKI.

“Ini menjadi cermat kami, sehingga di dalam menyusun dokumen pengadaan ini betul betul bisa kita pastikan pelaksanaan kegiatannya. Jadi kalau untuk yang rehab baik itu kantor maupun rumah dinas menjadi cermati kami,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version